Beritaneka.com, Jakarta —Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati pajak selama 2 tahun sesuai Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009,” kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis, dikutip hari ini.
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kita ingin pastikan datanya valid, karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
- Perbanyak Produksi Kendaraan Listrik, Toyota Tambah Investasi Rp27 Triliun di Indonesia
- SWI Bongkar 10 Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal
- Indonesia Buka Lagi Penempatan PMI di Malaysia Mulai 1 Agustus 2022
- Bursa Kripto Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
- Belanja Negara Bertambah Guna Tahan Kenaikan BBM, Listrik dan Gas Capai Rp350 Triliun
- Hingga Juni 2022, Transaksi Aset Kripto Capai Rp212 Triliun
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
“Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri,” kata Rivan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan. “Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan,” katanya.
Beritaneka.com—Cara mencetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah bayar pajaknya secara online bisa langsung dilakukan dengan mengunjungi ke kantor Samsat terdekat. Jadi meskipun seluruh proses pembayaran pajak STNK dilakukan melalui jarak jauh atau online, pemohon tetap harus datang ke Samsat terdekat untuk pencetakan dan pengesahan surat.
Saat ini, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor memang jauh lebih mudah dibanding dulu. Pemilik kendaraan kini bisa melakukannya dari jarak jauh atau online dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Ghostinx Siap Pulihkan Ekonomi Indonesia
Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, untuk proses penerbitan atau pencetakan tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Surat yang diterbitkan harus disahkan langsung di kantor Samsat.
Bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online? Sebagai berikut;
1.Datang ke kantor Samsat terdekat
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, silakan datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa berkas yang diperlukan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
2.Kunjungi Loket Pencetakan STNK
Setelah sampai di kantor Samsat, pencetakan STNK dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat. Lalu, serahkan semua dokumen yang Anda bawa. Jika sudah waktunya, Anda akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya.
3.Kunjungi loket Pengesahan STNK
Meski STNK yang baru sudah didapat, proses ini belum sepenuhnya selesai. Anda masih perlu mengunjungi loket pengesahan STNK untuk menyerahkan STNK yang baru saja dicetak. Di loket itu STNK yang baru akan mendapat stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak benar-benar sudah dilakukan.
Perlu diketahui, seluruh proses di atas tidak akan menyita banyak waktu. Diperkirakan hanya sekitar 10-15 menit saja tergantung dari antrian yang ada. Namun, jika dibandingkan dengan membayar pajak secara konvensional yang mengharuskan mengunjungi banyak loket dengan antrian panjang, tentu saja ini jauh lebih efektif dan efesien.
Beritaneka.com—Perpanjangan SIM, STNK, hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online dalam waktu dekat ini. Tujuannya mencegah adanya pungutan liar atau pungli.
“Dengan adanya program ini, tidak ada celah oknum untuk melakukan pungli,” kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan kepada wartawan hari ini, Kamis (20/5/2021).
Yogi mengatakan, pelayanan masyarakat berbasis aplikasi online ini adalah gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Nopol Kendaraan dan SKM Kekaisaran Sunda Nusantara, Cari Sensasi?
Menurut Yogi, Kapolri Listyo menginginkan sistem di Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat.
Saat ini, Korlantas Polri sudah memiliki program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.
Yogi mengungkapkan, nantinya layanan Lantas yang akan menggunakan digitalisasi adalah pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Naikkan PPN Dinilai Kontra Pemulihan Ekonomi
Seluruh layanan itu akan dapat diakses dengan menggunakan aplikasi online.”Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi,” katanya.