Beritaneka.com, Jakarta—Polisi membongkar jaringan kejahatan internasional sindikat jual-beli organ tubuh ginjal. Proses operasi transplantasi ginjal antara pendonor dengan penerima berlangsung di salah satu rumah sakit di Kamboja.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan, kasus jual beli tersebut merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). TPPO ini selalu berinteraksi dengan dunia internasional. Dia mendeteksi, kejahatan ini terjadi di beberapa negara wilayah Asia Tenggara, Timur Tengah dan sejumlah negara di Eropa.
Krishna mengakui menghadapi tantangan yang sangat rumit dalam memafisilitasi penyidik mengusut kasus jual-beli ginjal sindikat internasional.
Krishna menjelaskan kesulitannya karena belum ada kesepahaman tentang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) baik di lingkungan internal dalam negeri domestik khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI.
“Sebagian menganggap ini tidak terjadi tindak pidana, tapi kami yakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” kata dia dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Selain itu, tindak pidana jual-beli ginjal dilakukan di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintahan Kamboja. “Terjadi eksekusi, transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah (di Kamboja),” katanya.
Krishna menerangkan, Div Hubinter berupaya untuk berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi seperti ke staf khusus Perdana Menteri untuk meminta bantuan memulangkan para korban TPPO.
“Kami juga berkomunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja. Kami juga berkomunikasi ketat dengan interpol kamboja. Alhamdulillah kasus ini bisa terungkap,” katanya.
Polisi tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja. Mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya. “Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja,” kata Hengki dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023), dikutip SukabumiBerita.com.
Selain itu, aparat juga menangkap pelaku yang mengurus paspor serta akomodasi para korban. Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi. Hengki mengungkapkan, oknum anggota Polri itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.
Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menindak tegas para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Salah satunya membongkar sindikat TPPO. “Sekarang mulai dari sindikatnya dulu, kita habisi dulu. Dan tidak ada yang menjadi beking. Kan kemarin keluhannya banyak yang ‘Pak ada tentara, ada polisi, ada pejabat pemda, ada ini, kata presiden tidak ada, ditindak semua apa pun pangkatnya dan apa pun kedudukannya,” kata Mahfud, kemarin.
Dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, beberapa waktu lalu, para pimpinan negara sepakat untuk bekerja sama menindak para pelaku TPPO. “Karena itu melawan kemanusiaan dari bangsa mana pun dan dari negara mana pun,” kata Mahfud.
Satuan Tugas (Satgas) TPPO Mabes Polri telah menetapkan 457 tersangka terkait tindak pidana TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran di seluruh Indonesia. Penetapan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan 385 laporan polisi yang masuk periode 5-17 Juni 2023.
“Laporan polisi sebanyak 385 orang, korbannya 1.476 orang tindak pidana perdagangan orang itu baru. Antara 5 sampai 17 Juni ditetapkan tersangka tidak sedikit 457 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, modus terbanyak yakni korban diming-imingi menjadi pembantu rumah tangga (PRT), pekerja seks komersial (PSK), eksploitasi anak hingga menjadi anak buah kapal (ABK). Lebih lanjut, Mahfud menyebut, saat ini masih ada 356 terduga pelaku lagi yang sedang diburu. Ratusan terduga pelaku itu diduga dilindungi para sindikat.
Beritaneka.com, Jakarta—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk memblokir situs Myanmar dan Thailand. Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemblokiran situs Myanmar dan Thailand karena selama ini banyak mempromosikan lowongan kerja yang sering kali dijadikan tujuan untuk kasus TPPO.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pemblokiran situs-situs tersebut harus segera dilakukan untuk mencegah praktik penipuan (scaming) dalam rekrutmen korban TPPO.
Menurut Anis Pemerintah harus segera melakukan pemblokiran situs dan medsos yang terus melakukan promosi lorongan kerja seperti Thailand, Myanmar maupun negara ASEAN lainnya.
“Langkah ini dapat meminimalisir WNI yang menjadi korban TPPO, mengingat proses evakuasi korban TPPO tidaklah mudah.Jadi ini juga mesti simultan dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasir keberangkatan yang terus menerus terjadi,” kata Anis, Rabu (10/5/2023).
Philipine National Police (PNP) atau Kepolisian Filipina telah menangkap 1.000 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan internasional. Dari jumlah tersebut, 154 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Sandi Nugroho, dari 154 WNI yang terlibat, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Untuk menyelesaikan kasus ini, pihak kepolisian telah memberangkatkan tim pemeriksa dan repatriasi ke Pampangga, Filipina yang terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).
“Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina akan diberangkatkan pada Selasa 9 Mei 2023,” kata Sandi.
Beritaneka.com, Jakarta—Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor meminta polisi untuk menjerat pelaku penjualan bayi di Kabupaten Bogor dengan hukuman berat sesuai dengan undang-undang. Tidak hanya itu, polisi juga diminta mengusut kasus human trafficking ini secara tuntas.
“Terkait kasus tersebut (human trafficking), beberapa waktu lalu KPAD sudah koordinasi dengan beberapa lembaga terkait misalnya DP3AP2KB, P2TP2A dan Unit PPA Polres Bogor untuk segera diusut secara tuntas. KPAD mengapresiasi langkah cepat polisi. Pelaku harus diberikan sanksi hukum yang berat sesuai UU yang berlaku,” kata Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:
Mahfud MD: Presiden Kecewa Pemberantasan Korupsi Gembos di MA
Waspada menyetujui ibu hamil yang ditemukan dalam tempat penampungan pelaku dititipkan sementara ke Dinas Sosial sampai melahirkan. Terkait biaya, akan dikoordinasikan lebih lanjut mencari solusinya.
“KPAD tentu setuju dengan langkah-langkah polisi untuk menitipkan bagi orang tua yang hamil dan anak-anak tersebut ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Beberapa kan ada yang belum melahirkan, jika mereka gak punya BPJS. Terkait itu (biaya persalinan) KPAD perlu koordinasi dengan Dinsos mencari solusi,” katanya. Untuk anak-anak yang telah lahir, KPAD akan mengawasi dan memastikan pemenuhan haknya. Tetapi, hal ini juga merupakan tugas bersama.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi KPAD akan melakukan pengawasan hingga dipastikan bahwa bayi-bayi tersebut mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dengan baik. Tentu ini tidak hanya menjadi tugas KPAD akan tugas kita semua, karena Pasal 20 UU Perlindungan anak menegaskan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua Wajib memberikan Perlindungan terhadap Anak,” kata dia.
Oleh karena itu, KPAD berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama menangani permasalahan ini. Agar anak-anak terlidungi dan kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
Dalam pemberitaan seorang pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal. Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan cesar.
Beritaneka.com, Jakarta —Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penipuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disekap di Kamboja jumlahnya bertambah. Saat ini mencapai 232 orang.
“Data (update) total kasus yang ditangani oleh KBRI saat ini mencapai 232 orang,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin (8/8/2022).
Diketahui sebelumnya, pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu Kemenlu mencatat PMI yang menjadi korban TPPO sebanyak 60 orang. Hal tersebut menandakan adanya penambahan sebanyak 172 orang korban TPPO PMI di Kamboja.
Baca Juga:
- Pemprov NTT Tunda Pemberlakuan Tiket Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta
- Gebyar Muharam dan Milad Ke-3 Indonesia Food Share, Gelorakan Gerakan Kebaikan
- MUI Segera Terbitkan Kurikulum Dakwah untuk Masjid dan Majelis Taklim
- Inilah Rangkaian Acara Peringatan HUT RI Ke-77, Ada Pameran Mobil Kepresidenan di Sarinah
- Visa Transit Bisa untuk Umrah
- Anies Ganti Nama Seluruh Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat di Jakarta
“Kita akan pulangkan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan penerbangan proses BAP yang dilakukan oleh kepolisian Kamboja berproses keimigrasian,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan kepulangan para PMI yang menjadi korban TPPO sudah berlangsung sejak Jumat, 5 Agustus 2022 lalu. “Hari ini kita menerima (kepulangan PMI) sebanyak 14 orang. Hari Sabtu sebanyak 13 orang, sedangkan di hari Jumat sebanyak 12 (orang), total sudah 39,” katanya.
Benny mengatakan pihaknya bekerja sama penuh dengan berbagai instansi pemerintahan lainnya seperti Kementerian Sosial dan Bareskrim. “Intinya Bareskrim sudah turun tangan (menyelidiki) dan tentu kita memberikan dukungan penuh,” katanya.