Beritaneka.com, Jakarta—Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyita empat truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (16/9/2022).
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM. Keempat truk yang disita nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Neilmaldrin Noor menyebutkan
tersangka dalam kasus ini merupakan pria yang berinisial DT alias D. DT diduga kuat
menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan
transaksi sebenarnya.
Baca Juga:
- Mentan Syahrul Yasin Limpo: Presiden Jokowi Arahkan Optimalisasi Lumbung Pangan
- Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pelaku Usaha dan Investor di IKN
- BPOM Amankan 718.791 Vitamin Ilegal Online
- Pemerintah Perpanjang PPKM sampai 7 November 2022, Semua Daerah Level 1
- Job Fair Virtual, Manfaatkan Teknologi dalam Revolusi Industri 4.0
- OJK Targetkan Dana Pasar Modal Capai Rp182,5 Triliun
“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” kata Neil seperti dilansir PajakOnline.com hari ini.
Akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 sampai dengan
Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM, negara dirugikan hingga Rp24,4 miliar.
DT dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
Ia dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun
serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih
berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara
melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi. Hal tersebut sejalan dengan
tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan
gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.