Beritaneka.com, Jakarta—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bekerja secara internal serta bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pengawasan pegawai Kemenkeu dengan status harta tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, yang juga dihadiri Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Inspektorat Jenderal Awan Nurmawan Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
“Kemenkeu tetap berkomitmen menjaga keuangan negara, mengelola APBN sebagai UangKita, dan keuangan negara tersebut dikelola oleh pegawai dengan perilaku yang baik,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dilansir PajakOnline.com , dikutip hari ini. Untuk itu, Kemenkeu juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus ikut menjaga Kemenkeu, dengan memberikan masukan dan kritik konstruktif bagi perbaikan ke depan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK juga menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, Kemenkeu dan KPK telah bekerja sama secara intens. “Ini merupakan model kerja sama pertama antara KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Jadi kita saling berbagi pekerjaan untuk menyelesaikan yang viral belakang ini.
Kerja LHKPN di KPK. Jadi, orang sampaikan di elektronik, lantas kita ada aplikasi sederhana mendeteksi kalau ada outlier misal kenaikan harta melonjak, utang melonjak, atau tidak sesuai dengan profil rata-rata. Itu biasanya tidak kita kirimkan bukti pengirimannya segera, Jadi kita verifikasi kita lihat dulu secara manual,” katanya.