Beritaneka.com—Pelaku usaha restoran meminta pemerintah untuk memberikan izin yang sama seperti yang diberikan kepada warung makan, pedagang kaki lima, dan usaha sejenis di tempat terbuka lainnya untuk melayani pengunjung makan, saat PPKM dilonggarkan mulai 26 Juli mendatang.
Dalam aturan baru PPKM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan warung makan, pedagang kaki lima, dan usaha sejenis lainnya menerima pengunjung untuk makan di tempat selama 30 menit dengan jam operasional hingga 21.00.
Izin tersebut merupakan langkah pembukaan bertahap yang akan dilakukan pemerintah apabila penerapan PPKM 21-25 Juli 2021 bisa efektif dalam menurunkan jumlah kasus positif pandemi Covid-19 dan okupansi rumah sakit di Tanah Air.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Ganti Istilah Jadi PPKM Level 3 dan 4
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai ketentuan yang sama untuk sektor restoran penting mengingat dampak dari penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli lalu sudah memaksa lebih dari 60 persen restoran di DKI Jakarta harus tutup sementara.
“Jumlah restoran di Jakarta sendiri saja mencapai 250 unit atau 50 persen dari total yang terdaftar sebagai anggota PHRI secara nasional. Total restoran yang merupakan anggota PHRI secara nasional berjumlah 500 unit,” kata Maulana kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Izin yang sama bagi restoran, kata Maulana, juga diperlukan untuk mencegah meluasnya dampak terhadap tenaga kerja di sektor tersebut. Kendati belum menghitung secara detil jumlah pekerja yang terdampak, dia mengatakan restoran yang tutup sementara dipastikan merumahkan pekerjanya.
Dari segi kesiapan, restoran memiliki protokol dengan standar berdasarkan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment). Restoran, sebagai tempat usaha yang tidak hanya menjaga pasar, tapi juga menjaga brand sehingga harus berkomitmen dalam memastikan kesehatan dan kualitas.
Baca Juga: Ini Bantuan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diperpanjang, Cek!
Sejauh ini, pelaku usaha restoran tidak mengetahui pertimbangan pemerintah belum memberikan izin untuk melakukan pelayanan makan di tempat. Sebab, pengusaha restoran menanggung beban usaha, seperti utang perbankan dan pajak daerah. “Kami belum tahu mengapa. Itu pemerintah yang punya pertimbangan. Dengan kondisi saat ini, restoran bisa gagal permanen karena sudah berutang kanan-kiri, dan itu bukan karena gagal bisnis, tapi karena situasi pandemi,” katanya.
Selain yang beroperasi di pusat perbelanjaan, restoran di sekitar wilayah perkantoran menjadi yang paling terdampak seiring dengan belum diperbolehkannya para pekerja di sebagian besar sektor untuk bekerja di kantor. Dia berharap ketentuan yang akan diterapkan terhadap warung makan dan lain-lain juga diberlakukan terhadap restoran. Sebab, pengawasan di restoran lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan tempat-tempat usaha lain di segmen pedagang kaki lima.