Beritaneka.com, Jakarta—Baru-baru ini warga masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menilai Ferdi Sambo bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudanya Brigadir J atau N Yosua Hutabarat.
Dalam lingkungan anggota kepolisian sebenarnya Ferdi Sambo bukan yang pertama dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sebelum hukuman mati pernah dijuga dijatuhkan kepada anggota Kepolisian yaitu Raden Soegeng Soetarto.
Raden Soegeng Soetanto pada saat itu dituduh sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), sehingga Soegeng dijatuhi hukuman mati.
Tetapi dalam perjalanan Soegeng kemudian mendapat grasi dari Presiden Seoharto yang ketika itu sedang menjabat. Berkat perjuang sang Istri juga Soegeng akhirnya dibebaskan pada tahun 1995.
Di Indonesia sebenarnya sudah ada beberapa yang telah dieksekusi dari hukuman mati sebut saja di antaranya;
Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas yang telah dieksekusi hukuman mati karena terlibat kasus pengebom di Bali pada bulan Oktober 2002 lalu.
Ferdy Budiman dijatuhi eksekusi hukuman mati, karena terlibat kasus narkobah. Bahkan dari beberapa yang eksekusi hukuman mati di Indonesia ada juga warga negara asing yaitu Andrew Chan merupakan warga negara Australia.
Jika kita melihat dari sejarah hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak zaman Hidia Belanda yaitu sekitar pada tahun 1808.
Kemudian pada masa Pemerintah Soekarno, hukum mati tetap ada dengan keluarnya Penpres No.5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pada masa Presiden Soeharto hukum mati tetap ada dengan tujuan untuk menjamin keamanan nasional untuk menjaga stabilitas politik. Serta mengamankan agenda pembangunan Pemerintah.
Hingga sekarang mati tetap dilaksakan pada Pemeritahan Presiden Joko Widodo, terbukti dengan divonis Ferdi Sambo mantan Kadiv Propam Polri.
Di Indonesia hukum mati diatur dalam pasal II KUHP, serta dipertegas kembali dalam UU no 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.
Kemudian peraturan diatur kembali dalam peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.