Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menaikkan honorarium dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Dari yang direncanakan, petugas yang termasuk badan Ad Hoc ini nantinya akan menerima honor sebesar Rp1 juta.
“Kita merencanakan untuk meningkatkan honorarium badan ad hoc,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Sukses MotoGP 2022, Sandiaga Uno: Mandalika Makin Menawan Penyelenggara Balap Dunia
Kenaikan ini sebagai bentuk evaluasi honorarium badan Ad hoc pada Pemilu 2019 kemarin yang dianggap kurang manusiawi. Ketua KPPS saat itu hanya mendapat honor sebesar 550 ribu rupiah, sementara anggota sebesar 500 ribu rupiah.
Awalnya, KPU menginginkan honor yang ideal didapat para petugas ini setingkat UMR. Namun, Pramono menyebut hal ini justru akan berpengaruh pada tingginya anggaran yang dibutuhkan.
“Maka karena itu, setelah dihitung-hitung angka sekitar Rp1 juta untuk KPPS 2024 nanti. Sehingga anggaran yang kita butuhkan untuk kenaikan honorarium itu sekitar Rp4-5 triliun,” katanya.