Beritaneka.com—Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja merevisi tata cara persyaratan dan pembayaran JHT. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Baca Juga:
- Pemerintah Perpanjang PPKM Level 3 Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah Selengkapnya
- Long Weekend Jalur Puncak Macet 12 Jam
- Tren Kasus Covid-19 Nasional Melandai
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini, Rabu (2/3/2022).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Menaker Ida.