Beritaneka.com—Bulan Ramadan sebentar lagi tiba, sudahkah Anda membayar utang puasa Ramadan tahun kemarin? Puasa Ramadan dalam Islam hukumnya wajib dilaksanakan. Meski begitu tiap muslim harus memenuhi syarat untuk bisa melaksanakan ibadah puasa.
Memang dalam keadaan tertentu, seorang muslim diperbolehkan meninggalkan puasa saat Ramadan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasa di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Artinya, puasa ganti Ramadan harus dijalankan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Puasa ini kerap disebut dengan puasa qadha.
Tata cara membayar utang puasa Ramadan diawali dengan membaca niat puasa ganti Ramadan di malam hari atau pada waktu sahur.
Niat membayar puasa ganti Ramadan berbeda dengan niat puasa Ramadan. Niat membayar utang puasa harus diucapkan karena merupakan syarat wajib puasa.
Berikut bacaan niat membayar utang puasa dan tata caranya yang kami rangkum dari pelbagai sumber;
Puasa qadha wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadan. Ketentuan membayar utang puasa Ramadan terdapat dalam Al Quran Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Bacaan Niat Bayar Utang Puasa Ramadan
Selain itu, mereka yang melakukan qadha puasa Ramadan juga wajib membacakan niat puasa qadhanya di malam hari.
Berikut ini lafal niat membayar utang puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Ada empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa Ramadan serta satu golongan yang dilarang berpuasa. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, empat golongan ini tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Berikut empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa:
- Orang Sakit
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.
- Orang Sedang dalam Perjalanan Jauh
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.”
Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
- Lansia
Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, yakni dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho’, kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.
- Wanita Hamil dan Menyusui
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.”
Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, “Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.”
Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.
Hukum Tidak Bisa Ganti Puasa Ramadan
Di antara 4 golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa, ada tiga golongan yang mungkin sangat sulit untuk membayar puasa Ramadan yang ia tinggalkan, yaitu golongan lansia, orang yang sakit dan sulit sembuh, ibu yang sedang hamil dan menyusui. Bagi ketiga golongan itu diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang-orang fakir miskin di sekelilingnya.
Dalam bahasa Arab, fidyah adalah bentuk masdar dari kata dasar ‘fadaa’, yang artinya mengganti atau menebus. Jika terjemahkan secara keseluruhan, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan.
Sebagaimana puasa, membayar fidyah hukumnya wajib, dihitung sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misal A meninggalkan puasa Ramadan 7 hari dan tidak bisa diganti. Maka si A harus membayar fidyah berupa makanan seharga makanan di tempat mereka tinggal. Misal satu porsi makanan di daerah si A seharga Rp20 ribu, maka dikalikan 7 kali, maka dia harus memberikan fidyah seharga Rp140 ribu.
Hukum membayar fidyah adalah wajib. Wajib mengikuti hari yang ditinggalkan dan menjadi satu tanggungan kepada Allah jika tidak terlaksana.