Beritaneka.com — Jakarta, Struktur organisasi terbaru Korps Brimob Polri diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini. Brimob bakal dipimpin seorang berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau Bintang Tiga.
“Dengan rahmat Tuhan YME, pada hari ini penguatan struktur organisasi Korps Brigade Mobil Polri saya nyatakan diresmikan,” kata Sigit di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jumat (10/5/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kesatuan Brimob akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga. “Organisasi Brimob yang sebelumnya dipimpin oleh pati (perwira tinggi) bintang dua, sore hari ini secara resmi akan dipimpin oleh pati bintang tiga,” kata Dedi. Dankorpsbrimob akan didampingi oleh Wadankorbrimob dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Baca Juga:
- Kawasan Likupang Jadi Destinasi Wisata Super Prioritas
- Jenazah Anak Ridwan Kamil Akan Dibawa Pulang ke Indonesia
- Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Akhirnya Ditemukan di Bendungan Engehalde
- Cara Bedakan TNI Gadungan dan Asli, Awas Tertipu!
- Jemaah Haji Indonesia Dapat Layanan Fast Track di Bandara Madinah
- Yuk Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya
Menurut dia, Presiden juga merestui untuk penambahan sejumlah jabatan struktutal lain di organisasi tersebut. “Nanti Wadankornya pati bintang 2, kemudian Danpas-danpasnya dan juga jabatan-jabatan pati lainnya dalam rangka untuk penguatan organisasi Brimob,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa penguatan organisasi Brimob dilakukan mengingat peranan pentingnya dalam menjaga kesatuan NKRI.
Selain itu, kata dia, Brimob juga merupakan salah satu satuan elite di Korps Bhayangkara yang mempunyai fungsi pengamanan penting.
“Oleh karenanya bapak presiden merasa perlu untuk Korbrimob dipimpin oleh pati bintang tiga,” ucap Dedi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. Beleid itu ditetapkan dan diundang pada 7 April 2022.
Beritaneka.com—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.
Kapolri Jenderal Polisi (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, total aset berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. “Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis yang kami kutip hari ini.
Kapolri menyampaikan upaya Korps Bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara massif. Selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5% dibanding 2020,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukkan angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7%atau Rp273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” katanya.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2022 Ditargetkan Tumbuh 5,2%
Sepanjang 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing. “Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Kata Kapolri.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.