Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.
Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023. “Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Ari.
Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Ari mengungkapkan, Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam “(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.
KPK Minta Maaf
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka korupsi. FB diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji. FB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ghufron, kasus Firli Bahuri tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi. Dia menyatakan, penetapan tersangka FB akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” kata Ghufron.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK dibentuk pada tahun 2002, baru pertama kali ini ketuanya menjadi tersangka korupsi.
Beritaneka.com—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 wib.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Ade melanjutkan, penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK dibentuk pada tahun 2002, baru pertama kali ini ketuanya menjadi tersangka korupsi.
Beritaneka.com, Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menahan RHP, Bupati Mamberamo Tengah atas dugaan tindak pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
RHP diduga menerima uang dari kontraktor terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
KPK sebelumnya telah menetapkan RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu, SP Direktur Utama PT BKR, JPP Direktur PT BAP, serta MT Direktur PT SSM.
Ketiga Tersangka SP, JPP, dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi.
Baca Juga:
“RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
“KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari-11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” katanya.
RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur.
RHP menerima sejumlah uang dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.
Tersangka RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
Sertai junto pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penangkapan dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara korupsi,” katanya.
Beritaneka.com — Bupati Bogor Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, dalam pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 oleh KPK. Hal itu dilakukan Ade agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Merespons hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan masih adanya isu beredar mengenai praktik jual beli untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Dia menyebut jika hal itu terus terjadi akan terjadi hilangnya kepercayaan masyarakat.
“Kita banyak melihat instansi-instansi yang WTP itu banyak juga yang korupsi di dalamnya. Oleh sebab itu, kita berharap agar BPK juga membenahi diri agar tidak ada. Dulu kan ada isu WTP itu ada harganya jangan-jangan ini masih ada,” kata Mahfud kepad wartawan, Sabtu (30/4/2022).
Baca Juga: MAKI: Bongkar Mafia Minyak Goreng
Dia juga menjelaskan, saat dulu dirinya masih menjadi Ketua MK dia pernah bertanya tentang instansi yang dipimpinnya selalu mendapatkan WTP. Dia menilai dari penilai bahwa peluang untuk melakukan kecurangan mendapatkan WTP tersebut masih ada.
“Saya melihatnya memang peluang untuk tidak baik itu masih ada. Oleh sebab itu, tahun 2012 itu saya bilang supaya di BPK itu mekanismenya diperketat. Jangan ada lagi isu WTP bisa dibeli,” jelasnya.
Dia menyebut jika hal itu terus terjadi masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus Bupati Bogor harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali.
“Katanya sih yang di Bogor kalau saya baca kan kasarnya mau membeli WTP. Nah itu akan menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap BPK kalau itu masih terjadi,” pungkasnya.