Beritaneka.com—Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerima kunjungan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal Andika Perkasa. Pertemuan itu membahas penyediaan titik akses internet akses internet di pos pelayanan TNI wilayah 3T (terluar, tertinggal dan terdepan) untuk mengatasi tantangan komunikasi dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.
“Konkretnya Kominfo akan memberikan dukungan terhadap 200 titik pos layanan TNI di wilayah terluar melalui akses internet yang langsung dihubungkan ke satelit, dan ini akan dilaksanakan di tahun 2022,” ujarnya kepada jurnalis usai pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Dorong Transformasi Industri Pertelevisian, Menkominfo: Pemerintah Perkuat Regulasi
Menteri Johnny menyatakan infrastruktur yang paling feasible dan paling cepat untuk mendukung pelayanan TNI di 200 titik berupa VSAT yang dihubungkan langsung dengan satelit. Menurutnya, saat ini Kementerian Kominfo mempunyai kapasitas yang cukup untuk mendukung layanan TNI di wilayah terluar.
“Kalau yang berkaitan dengan secure communication itu betul-betul domain militer. Namun, (dukungan Kominfo) berkaitan dengan komunikasi nonmiliter untuk memberikan layanan pertahanan negara di wilayah 3T,” jelasnya.
Menkominfo menjelaskan pertemuan dengan Panglima TNI merupakan upaya memperkuat memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.
“Tadi Pak Panglima menyampaikan apa saja kebutuhan telekomunikasi untuk TNI dan Kominfo juga saya menyampaikan dan menjelaskan kegiatan yang sedang kami tangani, didalamnya termasuk memberikan dukungan telekomunikasi bagi wilayah terluar,” paparnya.
Baca juga: Kominfo Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak Tahun 2018
Menurut Menteri Johnny, di wilayah terluar di Indonesia terdapat aktivitas pertahanan dan keamanan negara, sehingga TNI selalu hadir bersama masyarakat terluar. “Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan memastikan tersedianya infrastruktur TIK yang lebih memadai di titik-titik terluar penyelenggaraan dan keamanan negara,” tegasnya.
Atasi Tantangan Komunikasi
Jenderal Andika Perkasa menyatakan, sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Panglima TNI, langsung melakukan orientasi. Menurutnya, masih banyak titik operasi TNI yang belum terjangkau akses komunikasi,
“Tidak hanya pada wilayah perbatasan seperti di Kalimantan dan Papua tetapi juga di beberapa kepulauan lainnya. Ternyata begitu banyak pos kita yang tidak ada sarana komunikasi. Karena apa? Karena memang sinyalnya tidak ada, sehingga untuk laporan saja harus nyebrang pulau,” jelasnya.
Baca juga: Menkominfo: Lakukan Persiapan Integrasi BTS secara Bertahap
Panglima TNI menyontohkan kondisi Pulau Dana Rote di Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, akses komunikasi yang suliti membuat koordinasi menjadi terhambat.
“Pulau Dana Rote ini, Pak Menteri sangat paham wilayah itu, (prajurit) untuk laporan harus nyebrang ke Pulau Rote, baru bisa laporan apa perkembangannya, Kan tidak bisa kita membiarkan pos-pos itu misalnya tanpa komunikasi sama sekali. Kalau ada apa-apa bagaimana?” ungkapnya.
Menurut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, ada pula tantangan di daerah perbatasan lain seperti titik pos TNI di Provinsi Maluku dan Maluku Utara, serta wilayah yang dekat dengan Sulawesi Tenggara.
“Di Taliabu, di Kepulauan Sula itu sangat sulit. Jadi kami selama ini mendapatkan anggaran dari pemerintah dalam hal telekomunikasi ICT itu melalui Telkom, tetapi anggaran itu kan sangat terbatas sehingga kami diskusikan dengan Telkom sebagai mitra yang memang selama ini mendukung ICT TNI dan Kementerian Pertahanan, ternyata jalan buntu untuk 2022 karena memang jumlah anggarannya,” paparnya.
Oleh karena itu, dalam pertemuan dengan Menkominfo Johnny G. Plate, Panglima TNI mengapresiasi program dan kebijakan sektor infrastruktur telekomunikasi di seluruh Indonesia, khususnya untuk wilayah 3T.
“Pagi ini saya menghadap Menteri Kominfo karena kami berharap mungkin ada solusi, dan ternyata benar-benar ada solusi. Jadi kami akan didukung 2022 ini melalui program yang memang juga sudah berjalan dilakukan oleh Kominfo, Nilainya menurut saya cukup sangat membantu untuk menyediakan konektivitas titik-titik (layanan pos TNI),” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny didampingi Sekretaris Jenderal, Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail; Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan dan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Anang Latif.
Beritaneka.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia serta mitra kementerian dan lembaga dalam membersihkan dunia digital Indonesia dari keberadaan financial technology yang tidak berizin atau ilegal.
“Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan dan tersebar di berbagai platform,” jelasnya dalam OJK Virtual Innovation Day 2021 secara virtual dari Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Menurut Menteri Johnny, pemerintah dan para mitra kerja tidak akan memberikan ruang bagi setiap konten fintech yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama punya tugas untuk tidak memberikan ruang kepada konten-konten ilegal atau konten-konten yang tidak sejalan dengan aturan-aturan perundang-perundangan. Agar ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kita, dan digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” jelasnya.
Baca juga: Menkominfo: Lakukan Persiapan Integrasi BTS secara Bertahap
Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing. Menkominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.
Lebih dari itu, Kementerian Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.
“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” tandas Menteri Johnny.
Tanggung Jawab Penyelenggara
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kementerian Kominfo menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan.
“Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat,” jelas Menkominfo.
Baca juga: Kemkominfo Sinergi dengan Kemenkes dan BSSN Sikapi dugaan Kebocoran Data Pribadi Aplikasi EHAC
Menteri Johnny menyontohkan, Kementerian Kesehatan sebagai PSE Lingkup Publik dalam penyelenggaraan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan untuk mengajukan pendaftaran di Kementerian Kominfo, serta mendedikasikan penggunaan sistem elektronik tersebut untuk pelayanan publik.
“Sebagai PSE aplikasi PeduliLindungi, Kementerian Kesehatan, mitra pengembang, dan BSSN juga perlu mengambil langkah-langkah untuk pelindungan data pribadi dan mencegah terjadinya kebocoran data pribadi,” jelasnya.
Sedangkan untuk ketentuan penyelenggaraan PSE lingkup privat, Menkominfo menegaskan hal tersebut diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, serta perubahannya yang merupakan terjemahan dari PP 71/2019.
“Selain mewajibkan pendaftaran PSE, PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga mewajibkan agar PSE memastikan konten yang dikelola dalam sistem elektroniknya tidak melanggar peraturan perundangan, dan memberikan akses sistem elektronik bagi kepentingan penegakan hukum,” tandasnya.
Perkuat Kolaborasi
Mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Johnny menyatakan sepanjang tahun 2021 tercatat ada 888.711.736 ancaman siber di Indonesia atau setara dengan 42 ancaman setiap detiknya. Sedangkan data dari Stanford University dalam studi tahun 2020 juga mencatat 88% kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau human error.
“Tantangan lain di ruang digital juga ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif, termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech,” imbuhnya.
Baca juga:Kominfo Tempuh Langkah Simultan Perkuat Ketangguhan Digital
Oleh karena itu, guna mendukung pengembangan ekonomi digital, Menkominfo menyatakan telah dibentuk Forum Ekonomi Digital Kementerian Kominfo (FEDK) sebagai wadah diskusi dan sharing gagasan antara Kementerian Kominfo dengan mitra kerja. Menurut Menteri Johnny, dalam FEDK kedua yang berlangsung beberapa waktu lalu telah dibahas mengenai sektor fintech dan pinjaman online di Indonesia.
“Kami menerima berbagai laporan isu dari para pelaku industri fintech, di antaranya terkait tata kelola data, pengembangan industri fintech, termasuk pemutusan akses layanan ilegal, edukasi kepada masyarakat dan keamanan siber,” ujarnya.
Menurut Menkominfo, FEDK yang diadakan secara reguler hadir sebagai platform komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi pemerintah dengan berbagai perusahaan teknologi dari berbagai industri.
“Ke depan, FEDK akan mengundang pelaku industri digital dari berbagai sektor untuk meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, dan program kerja pemerintah terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” jelasnya.
Selain membahas mengenai aspek tata kelola dan penegakan, Kementerian Kominfo juga terus memperkuat kapabilitas digital masyarakat. “Termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui pengembangan SDM atau talenta digital,” tandasnya.
Selain Menteri Johnny, kegiatan OJK Virtual Innovation Day 2021 dengan tema Building Robust and Sustainable Digital Finance Ecosystem Amid Covid-19 Pandemic juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Beritaneka.com—Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendalami kebenaran dugaan peretasan di 10 kementerian yang dilakukan oleh Mustang Panda Group, hacker asal China.
“Dikoordinasikan ke kementerian tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta hari ini Senin (13/9/2021).
Terkait proses penyelidikan Argo menekankan, sejauh ini pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Kominfo. “Dikoordinasikan,” kata Argo.
Hacker asal China diduga menembus jaringan internal kementerian dan lembaga Republik Indonesia. Tidak main-main, jumlahnya mencapai 10 kementerian dan lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). Penyusupan tersebut ditemukan oleh Insikt Group, divisi penelitian ancaman Recorded Future.
Baca Juga: Kepsek SMKN 5 Tangerang Nurhali Punya Harta Rp1,6 Triliun
Kami kutip dari laman The Record, Minggu (12/9/2021), penyusupan ini dikaitkan dengan kelompok yang disebut Mustang Panda. Mereka merupakan kelompok yang berasal China yang memiliki kampanye spionase siber dengan menargetkan kawasan Asia Tenggara.
Peneliti Insikt pertama kali menemukan kampanye ini pada bulan April lalu, ketika mereka mendeteksi server command and control (C&C) malware PlugX yang dioperasikan oleh Mustang Panda, berkomunikasi dengan host di dalam jaringan Pemerintah Indonesia.
Komunikasi ini kemudian ditelusuri kembali ke setidaknya Maret 2021. Namun, titik instruksi dan metode pengiriman malware masih belum jelas. Sampai saat ini beberapa sistem masih terinfeksi, meskipun ada upaya pembersihan.
Menurut peneliti, beberapa sistem masih terinfeksi, meskipun ada upaya pembersihan. Peneliti Insikt Group telah memberi tahu pihak berwenang di Indonesia tentang penyusupan tersebut pada bulan Juni lalu.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek Cair, Begini Cara Mendapatkannya
Beritaneka.com—Pemerintah terus melakukan akselerasi transformasi digital nasional melalui empat sektor strategis yang berlangsung secara simultan untuk memperkuat ketangguhan digital. Kebijakan pemerintah itu dalam rangka optimasi teknologi digital dalam mendukung aktivitas sehari-hari yang makin penting di masa pandemi Covid-19.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan saat ini pemerintah berupaya menyelesaikan pembangunan infrastruktur digital atau infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), melaksanakan pemerintahan digital atau digital governance, memanfaatkan dan menguasai digital ekonomi nasional kita, serta membangun masyarakat digital.
“Jadi, kita tidak bisa memilih satu terlebih dahulu atau menyusun agenda prioritasnya. Ini harus dilakukan secara simultan atau bersama-sama. Jadi, ada empat pilar penting,” tegasnya dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk Wilayah Jawa Barat, yang berlangsung Virtual dari Jakarta, Selasa (31/08/2021).
Baca juga: Kominfo Target ASO Tuntas 2 November 2022
Menteri Johnny menyatakan langkah simultan untuk empat sektor strategis itu ditujukan untuk memperkuat ketangguhan digital. “Mari kita terus persiapkan diri dan bersama-sama perkuat literasi digital, kecakapan digital, serta ketangguhan digital bangsa kita menuju Indonesia terkoneksi, semakin digital, semakin maju,” ajaknya.
Menkominfo menyatakan infrastruktur digital menjadi prasyarat utama reformasi pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital. Hal itu disebabkan keberadaan infrastruktur digital akan memperkecil digital divide nasional dan meningkatkan internet link ratio antarwilayah di Indonesia.
“Bahkan, harus menjangkau keseluruhan desa dan kelurahan di Indonesia yang saat ini berjumlah 83.218, harus mampu menghubungkan yang belum terhubung secara digital dan tidak meninggalkan yang lain di belakang. Itu adalah spirit utama yang terus diupayakan melalui akselerasi transformasi digital melalui pemerataan pembangunan infrastruktur digital secara nasional,” jelasnya.
Menurut Menteri Johnny pembangunan infrastruktur digital harus juga diimbangi dengan tersedianya pembangunan masyarakat dalam memanfaatkan potensi digital atau potensi internet tersebut.
Di saat yang bersamaan menyiapkan sumberdaya manusia digital yang memadai juga di seluruh pelosok wilayah tanah air kita. Seperti dinyatakan Presiden Jokowi pembangunan SDM yang memadai ditujukkan agar masyarakat kita siap dalam memanfaatkan hadirnya internet, sekaligus menangkis dampak-dampak negatif yang mungkin muncul akibat hadirnya internet,” tuturnya.
Makin Cakap Digital
Kementerian Kominfo menerapkan Program Indonesia Makin Cakap Digital yang terbagi ke dalam tiga tingkatan, yakni basic skills, intermediate skills, dan advance skills. Menkominfo menyatakan pelatihan SDM digital basic skills atau di tingkat dasar, dilakukan melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.
“Lewat pelatihan dasar talenta digital ini, diharapkan dapat menjangkau 12 setengah juta masyarakat terliterasi di tahun ini. Kita tentu berharap program ini ditindaklanjuti secara lebih masif. Tahun 2022 juga harus dalam jumlah yang sama, pun demikian dengan 2023 dan tahun berrikutnya. Sehingga, di akhir periode pemerintahan nantinya bisa menjangkau 50 juta masyarakat,” ungkapnya.
Untuk di tingkat intermediate atau level menengah, lanjut Menteri Johnny, dilakukan melalui program Digital Talent Scholarship. Pada tahun ini, lewat program DTS, Kominfo menyediakan beasiswa atau pelatihan gratis bagi 100.000 milenial Indonesia dengan tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat maupun para sarjana-sarjana baru yang berijazah untuk mengambil bagian dalam peningkatan kecakapan digital tingkat menengah
“Saat ini Indonesia membutuhkan rerata sekitar 600.000 intermediate skills digital talent untuk 15 tahun depan atau setara dengan sekitar 9 juta Digital Talent Intermediate. Oleh karena itu, Pemerintah menyiapkan stimulus 100.000 hingga 200.000 kuota pelatihan digital tingkat menengah melalui program DTS,” jelasnya.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Digital, Kemkominfo Lengkapi dengan Siberkreasi
Menkominfo menyatakan ekosistem digital nasional perlu mengambil bagian di dalamnya. “Baik itu perusahaan global teknologi, e-commerce players platform-platform digital dan mitra-mitra kerja lainnya,” tandasnya.
Pada tingkat mahir atau level advance digital skill, Menteri Johnny memaparkan Program Digital Leadership Academy (DLA) yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi digital bagi C-Level/level pimpinan di sektor privat maupun sektor pemerintahan.
“Program ini terbuka atau disediakan bagi sekitar 300 peserta setiap tahunnya dengan bentuk kualifikasi, seperti kepala-kepala dinas di pemerintah daerah untuk menunjang pengembangan dari smart city untuk menyiapkan digital policies yang memadai di daerah-daerah dan pelaku-pelaku industri digital yaitu para startup founders. Sehingga, kita bisa mengembangkan startup-startup digital nasional kita ini dengan lebih baik,” tuturnya.
Dalam melaksanakan program DLA, Kementerian Kominfo berkolaborasi bersama dengan sejumlah universitas besar atau ternama di dunia. Diantaranya; National University of Singapore, Tsinghua University di Beijing China, Oxford Internet Institute di Inggris, dan Harvard Kennedy School di Amerika serikat
Beritaneka.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan tiga tahapan dan jadwal penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Setelah melakukan penyesuaian jadwal tahapan, Kementerian Kominfo tetap memenuhi target pelaksanaan ASO paling lambat 2 November 2022.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penyesuaian tahapan dan jadwal ASO yang baru tentunya dilakukan dengan tanpa melampaui tanggal yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.
“Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir,” jelasnya di Jakarta, Selasa (17/08/2021).
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Digital, Kemkominfo Lengkapi dengan Siberkreasi
Menurut Plt. Dirjen Ismail, Kementerian Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
“Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” tuturnya.
Adapun jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran sebagai berikut:
Informasi lengkap mengenai daerah-daerah yang akan mengalami ASO menurut tahapannya dapat dilihat di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, pelaksanaan ASO secara bertahap ini merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara. Bahkan, dengan pentahapan ini pemangku kepentingan dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.
“Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa menggangu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast,” tandasnya.
Plt. Dirjen Ismail menegaskan penyesuaian jadwal ASO tidak dimaksudkan untuk menunda persiapan peralihan dari siaran analog ke digital, melainkan bertujuan agar transisi menuju ASO sebagai proses yang berjalan baik bagi semua pihak.
“Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2021 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tandasnya.
Kementerian Kominfo mengimbau selama proses ASO berlangsung, siaran simulcast tetap dijalankan agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran digital.
“Kami menghimbau agar siaran simulcast yang sudah berjalan di hampir seluruh Indonesia tetap dijalankan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran televisi digital,” ujar Plt. Dirjen PPI.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajak pemangku kepentingan untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat agar setiap tahapan ASO dapat berlangsung dengan baik.
“Kami juga mengajak agar seluruh pemangku kepentingan bekerja sama dalam sosialisasi siaran televisi digital sehingga peralihan oleh masyarakat dari siaran analog tidak menjadi beban masalah ketika mendekati tanggal pelaksanaan tahapan ASO,” ajak Plt. Dirjen Ismail.
Baca juga: Masuki Industri 4.0, Menkominfo Siapkan STMM Yogyakarta Kampus Digital
Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengharapkan penyesuaian jadwal ASO dapat menjadi rujukan bagi semua pihak. “Mohon agar tanggal dan tahapan yang telah ditetapkan menjadi rujukan bagi kita semua untuk mempersiapakan peralihan ke siaran digital dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2021 Kementerian Kominfo mengumumkan penyesuaian jadwal penghentian siaran televisi analog (ASO) tahap pertama yang semula direncanakan berlangsung pada tanggal 17 Agustus 2021 di enam wilayah siaran.
“Selain itu, lima tahap penghentian siaran analog akan disesuaikan melalui perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” tutur Plt. Dirjen Ismail.
Keputusan untuk menyesuaikan jadwal tahapan ASO diambil setelah memperhatikan fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
“Kondisi tersebut telah berdampak persiapan teknis dari pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan siaran digital, serta yang paling penting adalah kesiapan masyarakat sebagai penerima manfaat dari digitalisasi penyiaran. Kami juga telah menimbang masukan dari masyarakat dan elemen publik sehingga melengkapi evaluasi yang kami lakukan,” jelas Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo.
Beritaneka.com—Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan perluasan akses internet harus berjalan beriringan dengan pengembangan sumber daya manusia. Oleh karena itu, Pemerintah juga berupaya membekali masyarakat Indonesia dengan literasi digital.
“Pembangunan infrastruktur digital sendiri harus disertai dengan pengembangan kapasitas SDM. Untuk itu, Kominfo telah memulai program komprehensif untuk membina keterampilan digital talenta digital Indonesia di tiga level, yaitu tingkat dasar, menengah, dan lanjutan,” paparnya.
Menurut Menteri Johnny, pada tingkat dasar, Kementerian Kominfo melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital Indonesia yang diberi nama Siberkreasi. Di tingkat menengah, Kementerian Kominfo menyiapkan stimulus untuk melatih talenta digital melalui Program Digital Talent Scholarship (DTS) 2021.
“Diantaranya pelatihan untuk Big Data Analytic, AI, Cloud Computing, dan Cyber Security untuk menjaring talenta digital baru,” tutur Menkominfo.
Baca juga: Masuki Industri 4.0, Menkominfo Siapkan STMM Yogyakarta Kampus Digital
Di tingkat lanjutan literasi digital, Menteri Johnny mengatakan Program DTS ditujukan untuk para pemimpin di tingkat strategis, untuk membantu mereka mengoptimalkan teknologi digital dalam pengambilan keputusan.
4 Prinsip DFFT
Menkominfo menegaskan kembali perhatian Pemerintah Republik Indonesia mengenai isu Cross-Border Data Flow dan Data Free Flow with Trust (DFFT). Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi pertumbuhan digitalisasi yang masif.
“Melalui pertemuan ini, Indonesia turut mendorong empat prinsip yang dapat menjadi referensi negara anggota G20 terkait arus data lintas negara. Prinsip-prinsip tersebut antara lain; lawfulness (keabsahan), fairness (keadilan), transparency (transparansi), dan reciprocity (resiprositas/timbal balik),” tegasnya.
Baca juga: Menkominfo Paparkan Roadmap Empat Sektor Strategis Infrastruktur Digital
Menkominfo menyatakan Indonesia menyambut baik inisiatif DFFT seperti yang diajukan oleh Kepresidenan Jepang tahun 2019 lalu. Ke depan, selaku Presidensi G20, Indonesia akan memfasilitasi lebih lanjut diskusi terkait isu tersebut.
“Ke depannya dalam Presidensi G20 2022, Indonesia akan terus melanjutkan diskusi terkait arus data lintas negara, serta mendorong penggunaan keempat prinsip sebagai referensi dalam mewujudkan keamanan dan kedaulatan data,” tandasnya.
Pertemuan Tingkat Menteri G20 Bidang Digital yang untuk pertama kalinya diadakan dalam format hybrid, yaitu secara fisik di Trieste, Italia dan virtual. Pertemuan ini dihadiri oleh menteri negara-negara G20 yang membawahi sektor digital, komunikasi, ataupun informatika serta perwakilan berbagai organisasi internasional.
Beritaneka.com—Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengimbau setiap penyelenggara vaksinasi dapat menjaga dan memastikan data pribadi masyarakat terlindungi dengan baik. Hal yang sama juga disampaikan Menkominfo kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarang menyebarkan barcode setelah menjalani vaksinasi. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan.
“Proses-proses vaksinasi ini karena melibatkan data pribadi, maka tentu kita harapkan agar pelindungan data pribadi tetap kita jaga dengan baik. Payung hukumnya sudah kita siapkan. Saya sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kominfo,” jelasnya dalam Konferensi Pers usai meninjau Pelaksanaan Vaksinasi untuk 10.000 Pekerja Media, di Bentara Budaya Kompas, Jakarta, Jumat (25/06/2021).
Bahkan, Menteri Johnny menekankan sertifikat vaksinasi digunakan sendiri dan untuk keperluan khusus tertentu. Misalnya, hanya diperuntukkan ketika sedang melakukan perjalanan dinas atau ada keperluan yang mendesak.
“Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR Code, di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh tetapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” tegasnya.
Baca juga: Jalankan Transformasi Digital, Kominfo Targetkan Latih 50 Ribu Talenta Digital di Lima Kota
Menteri Johnny menjelaskan, sertifikat digital vaksin ini bisa diperoleh setiap orang usai melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai bukti telah divaksin. Sertifikat ini bisa diunduh dari Aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
Momentum Satukan Bangsa
Dalam kesempatan itu, Menteri Johnny menyatakan vaksinasi Covid-19 menjadi momentum bagi seluruh komponen bangsa untuk bersatu. Menurutnya, hal ini diperlukan agar seluruh elemen dapat menemukan titik simpul yang sama sehingga seluruh kekuatan dan energi bisa digunakan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 di Indonesia sesegera mungkin.
Oleh karena itu, meski tingkat penularan Covid-19 yang begitu tinggi akhir-akhir ini, Menteri Johnny meminta masyarakat untuk tidak panik, jangan takut serta pesimistik. Menkominfo menilai dengan kondisi tersebut justru mendorong seluruh warga Indonesia untuk memastikan dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara tertib, disiplin dan terus-menerus,
“Karena itu cara yang sangat sangat efektif, jitu untuk mencegah penularan. Hal ini menjadi begitu pentingnya pada saat di mana sekarang tingkat penularannya cukup tinggi, tetapi tingkat penularan yang tinggi ini jangan membuat kita takut, jangan membuat kita menjadi pesimistik,” tuturnya.
Baca juga: Kemkominfo Targetkan 78.391 Titik Akses Internet Akhir 2024
Kepada Pekerja Media yang mengikuti vaksinasi hari ini, Menteri Johnny menjelaskan Pemerintah melaksanakan program vaksinasi secara massal, secara masif, secara besar-besaran, bertujuan untuk menghasilkan imunitas bagi masyarakat.
“Pekerjaan ini merupakan pekerjaan bersama-sama. Saya tentu berharap kita melakukannya secara bersama-sama,” ungkapnya.
Meski tak ada hal yang mudah, tetapi menurut Menteri Johnny vaksinasi bukan hal yang tidak mungkin. Menkominfo juga meyakini dengan pelaksanaan vaknisasi, bangsa Indonesia mampu menaklukkan pandemi Covid-19 dalam waktu yang tidak lama.
Beritaneka.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan melatih 50 ribu warga di lima kota. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementerian Kominfo, Hary Budiarto menyatakan pelatihan itu ditujukan masyarakat terutama pelaku UMKM, lulusan pendidikan tinggi, profesional dan aparatur sipil negara.
“Program ini sesuai arahan Presiden Jokowi bagaimana Indonesia harus masuk ke transformasi digital. Ada lima arahan yang harus dilaksanakan untuk hilirisasi ekonomi digital di Indonesia dan Kementerian Kominfo menyiapkan program akselerasi,” ujarnya dalam pembukaan TalenTalks Event Aga Kareba, dari Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/06/2021).
Baca juga: Menkominfo Bahas Tindak Lanjut DCO dan Kerja Sama Ekonomi Digital dengan Arab Saudi
Kabalitbang SDM Kementerian Kominfo merinci lima kota yang akan menjadi lokasi pelatihan tahun ini antara lain Denpasar, Makassar, Medan, Semarang, dan Solo. “Kita canangkan lima kota bisa sebagai contoh, nanti kota lain akan dilakukan tahun berikutnya, sekitar 20 kota per tahun agar bisa mengkaselerasi masyarakat Indonesia masuk ke dunia digital, merata ke seluruh Indonesia,” tuturnya.
Menurut Hary Budiarto, mulai Juni sampai Desember tahun 2021, Kementerian Kominfo menargetkan bisa melatih komunitas digital, masyarakat profesional dan petugas pelayanan publik pemerintah dalam akselerasi untuk mendukung hilirisasi ekonomi digital.
“Target kita di setiap kota bisa melatih 6.500 ibu rumah tangga, pegiat Karang Taruna dan masyarakat umum. Kemudian 3.000 orang alumni perguruan tinggi dan profesional untuk up dan re-skilling. Dan 500 pimpinan ASN beserta perangkat pemerintah,” jelasnya.
Beberapa tema pelatihan yang bisa dipilih untuk ASN antara lain Digital Leadership, Cyber Security, Office Administration dan Jaringan Komputer. Adapun untuk lulusan pendidikan tinggi, tema pelatihan yaitu Data Science, Cloud Computing, dan Artficial Intelligence. Sementara untuk ibu rumah tangga dan masyarakat umum dilatih Kewirausahaan Digital, Digital Marketing dan Chat Bot.
Perkuat Ekonomi Digital
Kepala Balitbang SDM Kementerian Kominfo menyatakan selama pandemi Covid-19 secara global semua industri terpuruk. Namun, demikian ada dua sektor yang bisa menopang kebangkitan ekonomi.
“Tidak hanya di Indonesia, orang tidak bisa bekerja secara langsung dan ekonomi harus tetap berjalan. Pemerintah Indonesia menerapkan ekonomi digital. Itu yang bisa membangkitkan perekonomian nasional dengan mendorong kewirausahaan terutama pelaku UMKM serta menggerakkan pariwisata yang dikemas ke digital. Dua sektor itu yang dorong ekonomi digital Indonesia,” jelasnya.
Dalam banyak kesempatan, Presiden Joko Widodo menyatakan kebutuhan talenta digital total sebanyak 9 juta orang agar Indonesia bisa menguasai ekonomi digital. “Targetnya 600 ribu talenta digital per tahun, itu disampaikan Presiden. Hingga bisa terpenuhi 9 juta talenta digital untuk bisa mausk ke ekonomi digital, agar Indonesia bisa menguasai,” ungkap Kabadanlitbang SDM Kementerian Kominfo.
Hary Budiarto menyatakan tugas Balitbang SDM Kementerian Kominfo untuk mempersiapkan SDM talenta digital. “Tugas Kominfo khususnya Balitbang SDM yaitu mempersiapkan kebutuhan SDM talenta digital. Talenta itu skill bukan hanya sadar, tapi juga mengertik dan menjadi ahli. Yang namanya jagoan itu harus punya skill dan talenta, agar makin jago digital,” ungkapnya.
Baca juga: Transfer Teknologi, Menkominfo Bahas Peluang Kerja Sama dengan Maxar
Sesuai dengan arahan Menkominfo Johnny G. Plate, Kabalitbang SDM menyatakan saat ini menargetkan melatih 700 ribu talenta digital sampai tahun 2024.
“Badan Litbang SDM tahun ini diminta melatih 100 ribu talenta digital. Tahun berikutnya 200 ribu, berikutnya sama, sampai tahun 2024 ada 700 ribu yang dilatih,” paparnya.
Acara TalenTalks Aga Kareba juga diisi talkshow bertema Makin Jago Digital Makin Cepat Hilirasiasi Ekonomi Digital. Talkshow dipandu Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Latifah Al Ansori dengan menghadirkan Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo, Hary Budiarto dan Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan Parjiya sebagai narasumber.
Hadir dalam acara itu Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Kementerian Kominfo, Hedi M. Idris, Plt. Kepala Balai Besar Pengembangan SDMP Kementerian Kominfo Sulawesi Selatan, Junaedi; Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Denny Hidayat; dan peserta pelatihan VSGA, DEA dari Makassar, Medan, dan Banjarmasin.
Program Digital Talent Scholarship (DTS) yang dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo didesain untuk menciptakan ekosistem seimbang dalam memaksimalkan peran pentahelix (pemerintah, komunitas/masyarakat, institusi pendidikan tinggi, dunia usaha, dan media) untuk menjadi fasilitator dan akselerator pendukung ekonomi digital.
Tahun 2021 ini DTS menargetkan untuk melatih 100.000 orang peserta melalui 8 (delapan) akademi yaitu Fresh Graduate Academy (FGA); Vocational School Graduate Academy (VSGA); Professional Academy (PROA); Thematic Academy (TA); Digital Entrepreneurship Academy (DEA); Government Transformation Academy (GTA); Digital Leadership Academy (DLA); dan Talent Scouting Academy (TSA).
Hingga bulan Juni 2021, telah memberikan pelatihan kepada 26.900 orang peserta dari 4 (empat) academy yang masih dan sudah berjalan yaitu, PROA, VSGA, TA, dan DEA. Termasuk salah satunya di Makassar ini, telah dilaksanakan pelatihan VSGA dan DEA untuk mencetak talenta digital.
Beritaneka.com—Presiden Joko Widodo menyatakan, teknologi revolusi 4.0 telah menyediakan berbagai kemudahan dalam berdialog, berinteraksi, dan berorganisasi dalam skala besar lintas negara seperti pemanfaatan konektivitas teknologi 5G di berbagai negara.
“Ketika konektivitas 5G yang melanda dunia, maka interaksi antar dunia juga akan semakin mudah dan cepat,” ujar Presiden dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang berlangsung virtual dari Gedung Pancasila, Selasa (01/06/2021).
Menurut Kepala Negara, kemudahan akibat konektivitas teknologi tersebut juga perlu diwaspadai karena bisa digunakan untuk penyebaran ideologi transnasional.
“Kemudahan teknologi bisa digunakan oleh ideologi-ideologi transnasional radikal untuk merambah ke seluruh pelosok Indonesia, ke seluruh kalangan, ke seluruh usia, bahkan tidak mengenal lokasi dan waktu,” ungkapnya.
Baca juga: Transfer Teknologi, Menkominfo Bahas Peluang Kerja Sama dengan Maxar
Presiden mengingatkan bahwa kecepatan ekspansi ideologi transnasional radikal bisa melampaui standar normal ketika memanfaatkan disrupsi teknologi.
“Menghadapi semua ini, perluasan dan pendalaman nilai-nilai Pancasila tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa, diperlukan cara-cara baru yang luar biasa, memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama revolusi industri 4.0,” tegas Presiden.
Merdeka Transformasi Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, masyarakat Indonesia mengenang kembali pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 yang meletakkan dasar-dasar kehidupan bernegara.
“Pada saat itu, yang ulang-ulang ditekankan oleh Bung Karno adalah merdeka, merdeka, dan merdeka dengan 5 principal guidelines kehidupan bernegara yang akan didirikan,” ujar Menteri Johnny yang mengikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo.
Menyikapi sambutan Presiden mengenai konektivitas dan pemanfaatan teknologi 5G, Menteri Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo ditugaskan untuk memerdekakan Indonesia dan masyarakat di era transformasi digital.
“Empat hari yang lalu menggelar pertamakalinya 5G di Indonesia, dan ini disinggung secara langsung oleh Bapak Presiden tadi bahwa kehidupan baru akan segera berubah dengan transformasi, dengan disrupsi, dengan perkembangan teknologi digital, khususnya generasi ke-5 telekomunikasi.
Baca juga: Lindungi Warga di Ruang Digital, Kominfo Terapkan Tiga Langkah
Menkominfo mengajak seluruh masyarakat agar secara bersama-sama bergandengan tangan, memperkuat barisan dengan bekerja serius, sungguh-sungguh dan cerdas, bekerja dengan semangat memerdekakan bangsa Indonesia serta mengisi dengan nilai-nilai Pancasila atau social justice.
“Untuk itu, saya tentu berharap kita sekalian untuk bahu-membahu, bergotong-royong menyelesaikan tugas kita menggelar infrastruktur TIK di seluruh wilayah tanah air melalui penggelaran 4G, dan sekaligus memperkenalkan pada masyarakat kita teknologi baru 5G,” tandasnya.
Menteri Johnny berharap di era transformasi digital, era dimana kehidupan baru ruang digital. Kementerian Kominfo mengambil peran utama dengan memastikan ketersediaan layanan internet cepat bagi masyarakat untuk menuju Indonesia terkoneksi, semakin digital dan semakin maju.
Mengenakan pakaian adat Bajawa asal Flores, Nusa Tenggara Timur, Menteri Johnny menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila secara hybrid didampingi seluruh jajaran pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Kominfo.
Beritaneka.com—Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.
“Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”dari berbagai ancaman di ruang digital,” jelasnya dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).
Dirjen Semuel mengakui dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat); kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” ungkapnya.
Baca juga: Investigasi Data Pribadi yang Bocor, Kemkominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Tenggat Pendaftaran PSE
Mengenai kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, Dirjen Semuel menayatakan hal itu telah diatur pada PM Kominfo 5/2020. Menurutnya pelaksanaan pendafatarn sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menegaskan Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021. “Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” tandasnya.
Menurut Dirjen Semuel, ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. “PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya.
Libatkan Publik
Penyusunan PM Kominfo 5/2020 menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo telah melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari delapan (8) bulan sejak bulan Februari sampai November 2020.
“Dalam periode penyusunan yang ada, Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan perusahaan dalam dan luar negeri; lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global; Asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam serta luar negeri; dan masukan dari negara sahabat,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Dirjen Semuel, pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.
“Menteri Kominfo telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE. PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” jelasnya.
Baca juga: LDN di Harkitnas, Menkominfo: Momentum Kebangkitan Nasional di Ruang Digital
Imbau Tak Sebar Disinformasi
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menegaskan bahwa PP 71/2019 mengamanatkan agar hilirisasi kegiatan ekonomi digital dapat terus ditingkatkan. “Penyusunan PM Kominfo 5/2020 merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehadiran pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan meningkatnya pemanfaatan data dalam ekonomi digital. Keseluruhannya merupakan upaya Pemerintah untuk memajukan, menjaga, dan melindungi negara serta masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dirjen Semuel mengimbau agar tidak menyebarluaskan informasi atau analisa sepihak mengenai PM Kominfo 5/2020. “Kami mengimbau agar semua pihak untuk menahan diri dari upaya penyebaran informasi tidak tepat khususnya analisis terkait ketentuan PM Kominfo 5/2020 yang disusun secara sepihak, tanpa terlebih dahulu meneliti dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta tidak mengedepankan asas kehati-hatian,” pintanya.
Dalam konferensi pers yang diikuti jurnalis dan pekerja media secara virtual dan hadir terbatas dengan protokol kesehatan ketat, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menilai penyebaran informasi tersebut dapat menyebabkan kekacauan informasi (information disorder) dalam bentuk disinformasi dan misinformasi.
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati mencerna informasi yang beredar dan jangan sampai terjebak dalam jeratan misinformasi dan disinformasi yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat,” ungkapnya.