Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 668 calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masuk Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. “Total untuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, dengan perincian laki-laki 535 kemudian untuk perempuan 133,” kata ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan, sebanyak 683 orang mendaftar sebagai caleg DPD sejak awal pendaftaran dibuka. Berdasarkan hasil verifikasi, 113 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), 568 orang Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan dua orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Selanjutnya setelah melalui masa perbaikan pada verifikasi akhir itu yang memenuhi syarat adalah, bakal calon DPD 675 orang, yang tidak memenuhi syarat delapan orang. Tapi yang kemudian masuk Daftar Calon Sementara (DCS) itu 674 orang, ada satu orang yang mengundurkan diri, karena dia memilih untuk jadi calon anggota DPR,” katanya.
Dari penetapan DCS 674 orang itu, lanjut Hasyim, terdapat empat orang yang mengundurkan diri. Selanjutnya satu orang dinyatakan gagal setelah adanya tanggapan dari masyarakat dan sisanya satu orang lagi TMS karena belum menjalankan masa jeda lima tahun karena sempat tersandung kasus pidana. “Ada satu orang yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana,” katanya.
Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR untuk Pemilu 2024 sebanyak 9.917 Calon Anggota Legislatif (Caleg). Angka tersebut meliputi 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
“Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk dapat yang kita tetapkan hari ini itu jumlahnya 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu yang kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Konferensi Pers, Jumat (3/11/2023).
Hasyim mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) yakni 9.919 orang. Namun terdapat satu caleg yang mengundurkan diri dan satu dinyatakan tidak memenuhi syarat, hingga penetapan final DCT yakni 9.917 orang.
“Dari sejumlah 10.185 itu yang kemudian memenuhi syarat (MS) atau memenuhi syarat untuk DCS itu jumlahnya 9.919, itu yang memenuhi syarat ditetapkan dan kemudian diumumkan dalam DCS,” katanya.
Untuk nama-nama yang telah ditetapkan sebagai DCT nantinya akan diunggah di website resmi KPU agar publik mengetahui caleg yang akan berkontestasi di daerah pemilihan.
Sementara itu, untuk DPD, KPU telah menetapkan DPT sebanyak 668 orang. Jumlah tersebut tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil tes kesehatan pasangan Capres-Cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasil tes tiga pasangan capres-cawapres diketahui setelah KPU menerima berkas hasilnya dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lolos tes kesehatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tes kesehatan, ketiga pasangan capres-cawapres mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Kedua, dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Kepala RSPAD Gatot Subroto Letjen Budi Sulistya menambahkan, dalam pemeriksaan tes kesehatan ketiga bakal calon tidak mengalami kendala baik kesehatan jasmani dan rohani.
“Secara garis besar tiap-tiap bakal calon memiliki hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak ada kendala baik kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu, tidak didapatkan penyalahgunaan narkoba pada semua calon,” katanya.
Seluruh pasangan Capres-Cawapres 2024 menjalani rangkaian medical check up (MCU) atau pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebagai syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, antara lain, tes darah, urine, serta tes kesehatan jasmani dan rohani.
Selepas rangkaian tes kesehatan rampung, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024 pada 13 November 2023 mendatang.
Adapun, pengundian serta penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 14 November 2023.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Lalu dilanjutkan dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Untuk pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Beritaneka.com, Jakarta —Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.
“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta.
Hasyim menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga:
Juara Piala Dunia 2022 adalah Argentina!
- Momen Natal dan Tahun Baru Dorong Kenaikan Konsumsi Rumah Tangga
- Pemerintah Beri Insentif Motor Listrik Rp8 Juta dan Mobil Listrik Rp80 Juta
- UU KUHP Disahkan, Menparekraf Jamin Privasi Wisatawan
- Hari Ini Harga Emas Naik ke Level Rp1 Jutaan per Gram
- Kemenhub: Tahun Ini Sudah 109 Pelabuhan Go Live Inaportnet
Pascapenetapan, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan di hari yang sama. Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim.
Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.
Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Buruh
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menaikkan honorarium dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Dari yang direncanakan, petugas yang termasuk badan Ad Hoc ini nantinya akan menerima honor sebesar Rp1 juta.
“Kita merencanakan untuk meningkatkan honorarium badan ad hoc,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi di Kantor KPU, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Sukses MotoGP 2022, Sandiaga Uno: Mandalika Makin Menawan Penyelenggara Balap Dunia
Kenaikan ini sebagai bentuk evaluasi honorarium badan Ad hoc pada Pemilu 2019 kemarin yang dianggap kurang manusiawi. Ketua KPPS saat itu hanya mendapat honor sebesar 550 ribu rupiah, sementara anggota sebesar 500 ribu rupiah.
Awalnya, KPU menginginkan honor yang ideal didapat para petugas ini setingkat UMR. Namun, Pramono menyebut hal ini justru akan berpengaruh pada tingginya anggaran yang dibutuhkan.
“Maka karena itu, setelah dihitung-hitung angka sekitar Rp1 juta untuk KPPS 2024 nanti. Sehingga anggaran yang kita butuhkan untuk kenaikan honorarium itu sekitar Rp4-5 triliun,” katanya.
Beritaneka.com—Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI. Dalam paparannya, Ketua KPU Ilham Saputra menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2021.
“Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu jadi 21 Februari 2024. Tentu dengan mempertimbangkan memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pemilihan. Karena ini pertama kali kita laksanakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama,” kata Ilham di DPR, Jakarta, hari ini Senin (6/9/2021).
Ilham menjelaskan, beban kerja para penyelenggara pemilu juga menjadi pertimbangan usulan tanggal pemungutan suara.
Baca Juga: Minum Kopi Hitam Tanpa Gula Tingkatkan Imunitas Tubuh
“Tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti Parpol harus punya kursi yang disyaratkan UU 10 tahun 2016. Juga memperhatikan beban kerja badan adhoc yang beririsan dengan tahapan pemilihan,” katanya.
Ilham menyebutkan, KPU mempertimbangkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak bentrok dengan hari raya keagamaan.
“Kemudian agar hari pemilihan tidak bertepatan dengan hari keagamaan, kita sudah hitung Ramadan di bulan April. Kemudian rekapitulasi tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misal Idul Fitri,” katanya.
Baca Juga: Bio Farma Punya BioSaliva, Test Covid-19 Kumur dengan Sensitivitas 95 Persen
Sementara untuk Pilgub dan Pilwalkot, KPU mengusulkan dilaksanakan pada November 2024. “Untuk pemilihan kami juga sudah hitung juga mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan disebutkan di situ pemilihan dilakukan pada November 2024. Nah atas dasar tersebut, kami mengusulkan Pilgub, Pilkot pada November,” kata Ilham.