Beritaneka.com—Sebanyak 253 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor dibobol hacker. Namun setelah disaring terdapat 204 juta data pemilih yang didapatkan, sama seperti DPT Tetap KPU.
Peretasan terbaru ini terjadi pada masa kampanye Pemilu yang dilaporkan Lembaga Cissrec. Peretas atau hacker bernama Jimbo mengklaim mendapatkan data tersebut dan berupaya menjualnya senilai USD74 ribu atau setara Rp1,2 miliar.
“Dimana setelah Jimbo melakukan penyaringan, terdapat 204.807.203 data unik dimana jumlah ini hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 pemilih dari dengan 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan,” kata Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Jimbo juga membagikan 500 data contoh yang didapatkan. Data yang bocor itu diunggah dalam situs darkweb BreachForums.
Isi data pribadi yang didapatkan Jimbo, mulai dari NIK, No. KK, nomor KTP (berisi nomor passport untuk pemilih yang berada di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kodefikasi TPS.
“Tim CISSReC juga sudah mencoba melakukan verifikasi data sample yang diberikan secara random melalui website cekdpt, dan data yang dikeluarkan oleh website cekdpt sama dengan data sample yang dibagikan oleh peretas Jimbo, termasuk nomor TPS dimana pemilih terdaftar,” kata Pratama. Kejadian peretasan ini bukanlah pertama kali terjadi. Tahun lalu 105 juta data dari KPU dilaporkan bocor oleh hacker Bjorka.
Pengamat dan Praktisi IT Hairul Anas Suaidi mengatakan, kebocoran data di KPU ini memerlukan diskusi yang mendalam terutama mengenai spesifikasi data yang dibocorkan. “Saya tidak membela KPU atau menyalahkan KPU. Karena saya berpendapat KPU tidak memiliki nomor handphone warga negara Indonesia, KPU juga tidak mengeluarkan NIK lengkap,” kata Anas. Peristiwa kebocoran data tersebut juga tidak akan memengaruhi proses pemilu apalagi penghitungan suara pemilih di KPU.
Anas berpendapat berbeda mengenai kerahasiaan data. Menurut Anas, data KTP bukan data rahasia. Karena itu sebagai tanda pengenal. “Yang perlu kita telaah adalah kalau data ini diambil dari server pemerintah atau server-server lain seperti perbankan, e-commerce yang memiliki data pribadi semacam itu. Bagaimana kita dapat mengaudit orang-orang yang memiliki akses terhadap server-server tersebut, misalnya server data Dukcapil. Sehingga kita bisa mengetahui apakah itu benar pencurian data pribadi. Siapapun yang memiliki akses terhadap data-data di server penghimpun data pribadi warga, termasuk server pemerintah harus bertanggung-jawab terhadap keamanan data tersebut,” kata Anas.
Terpenting, sambung Anas. Pemerintah harus melakukan audit keamanan data untuk server termasuk yang mengumpulkan data pribadi ini. “Privasi ini ada nomor telepon, alamat, karena bisa mengganggu,” pungkas Anas.
Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” kata Anggota KPU Idham Holik dalam Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/11/2023).
Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan capres dan cawapres pada hari ini, Senin (13/11/2023). Penetapan dilakukan, setelah melakukan verifikasi terhadap berkas tiga pasangan capres-cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya lebih dulu akan menggelar sidang pleno secara tertutup sebelum penetapan nama. Setelah selesai, kata Hasyim, KPU akan menggelar konferensi pers mengumumkan nama pasangan calon.
“Nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers Insya Allah hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim.
Dia mengatakan, syarat atau dokumen dipenuhi oleh pasangan calon capres cawapres dibahas dalam rapat pleno itu. KPU menggunakan UU pemilu yang telah dimasukan ke dalam Peraturan KPU dalam mengukur pemeuhan syarat pendaftara tersebut.
Setelah dilakukan penetapan, kata Hasyim, KPU akan mengundang pasangan capres-cawapres untuk melakukan pengundian nomor urut. Pengundian itu akan dilangsungkan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023.
Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 668 calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masuk Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilu 2024. “Total untuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, dengan perincian laki-laki 535 kemudian untuk perempuan 133,” kata ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menjelaskan, sebanyak 683 orang mendaftar sebagai caleg DPD sejak awal pendaftaran dibuka. Berdasarkan hasil verifikasi, 113 orang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), 568 orang Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan dua orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Selanjutnya setelah melalui masa perbaikan pada verifikasi akhir itu yang memenuhi syarat adalah, bakal calon DPD 675 orang, yang tidak memenuhi syarat delapan orang. Tapi yang kemudian masuk Daftar Calon Sementara (DCS) itu 674 orang, ada satu orang yang mengundurkan diri, karena dia memilih untuk jadi calon anggota DPR,” katanya.
Dari penetapan DCS 674 orang itu, lanjut Hasyim, terdapat empat orang yang mengundurkan diri. Selanjutnya satu orang dinyatakan gagal setelah adanya tanggapan dari masyarakat dan sisanya satu orang lagi TMS karena belum menjalankan masa jeda lima tahun karena sempat tersandung kasus pidana. “Ada satu orang yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana,” katanya.
Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR untuk Pemilu 2024 sebanyak 9.917 Calon Anggota Legislatif (Caleg). Angka tersebut meliputi 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
“Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk dapat yang kita tetapkan hari ini itu jumlahnya 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu yang kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Konferensi Pers, Jumat (3/11/2023).
Hasyim mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) yakni 9.919 orang. Namun terdapat satu caleg yang mengundurkan diri dan satu dinyatakan tidak memenuhi syarat, hingga penetapan final DCT yakni 9.917 orang.
“Dari sejumlah 10.185 itu yang kemudian memenuhi syarat (MS) atau memenuhi syarat untuk DCS itu jumlahnya 9.919, itu yang memenuhi syarat ditetapkan dan kemudian diumumkan dalam DCS,” katanya.
Untuk nama-nama yang telah ditetapkan sebagai DCT nantinya akan diunggah di website resmi KPU agar publik mengetahui caleg yang akan berkontestasi di daerah pemilihan.
Sementara itu, untuk DPD, KPU telah menetapkan DPT sebanyak 668 orang. Jumlah tersebut tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Beritaneka.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil tes kesehatan pasangan Capres-Cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hasil tes tiga pasangan capres-cawapres diketahui setelah KPU menerima berkas hasilnya dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lolos tes kesehatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tes kesehatan, ketiga pasangan capres-cawapres mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden. Kedua, dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Kepala RSPAD Gatot Subroto Letjen Budi Sulistya menambahkan, dalam pemeriksaan tes kesehatan ketiga bakal calon tidak mengalami kendala baik kesehatan jasmani dan rohani.
“Secara garis besar tiap-tiap bakal calon memiliki hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak ada kendala baik kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu, tidak didapatkan penyalahgunaan narkoba pada semua calon,” katanya.
Seluruh pasangan Capres-Cawapres 2024 menjalani rangkaian medical check up (MCU) atau pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebagai syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, antara lain, tes darah, urine, serta tes kesehatan jasmani dan rohani.
Selepas rangkaian tes kesehatan rampung, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024 pada 13 November 2023 mendatang.
Adapun, pengundian serta penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 14 November 2023.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Lalu dilanjutkan dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Untuk pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Beritaneka.com, Jakarta—PDI Perjuangan (PDIP) mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) secara serentak di seluruh Indonesia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Kamis (11/5/2023). Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, dirinya memimpin pendaftaran. Dia bersama rombongan pengurus teras PDIP lainnya akan menuju Kantor KPU RI, di Jl. Imam Bonjol dari Kantor DPP PDIP di Jl. Pangeran Diponegoro.
“Rombongan DPP PDI Perjuangan akan berjalan kaki dan sebagian naik dokar menuju kantor KPU Pusat. Ada defile (pawai) yang meramaikan suasana pendaftaran. Rencana bergerak dari kantor DPP pukul 09.00 WIB,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Dia menerangkan, arakan budaya itu akan menuju KPU diawali oleh black bull drum corp BKN PDI Perjuangan. Dilanjutkan paskibra, Tim Bhineka Tunggal Ika dengan berbaju adat. “Lalu ada perwakilan RedMe, angklung, wanita berkebaya yang terdiri dari ibu-ibu dan milenial, laki-laki milenial beskap jawa, ondel-ondel dan tari serta rangkaian andong,” katanya.
Hasto berjanji rombongan akan bergerak dengan rapi tanpa massa. Kantor DPP PDIP ke Kantor KPU Pusat sendiri berjarak sekitar 1,6 kilometer. “Kami tegaskan tidak ada pengerahan massa dalam pendaftaran ini. Defile yang ikut hari ini sebagai bentuk kepedulian PDI Perjuangan terhadap kebudayaan Nusantara,” lanjutnya.
Pria asal Yogyakarta ini menyebut pendaftaran bakal anggota parlemen ini dilakukan secara serentak, baik di KPU pusat untuk DPR RI maupun daerah untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi. “Pada 11 Mei, pukul 10.00 waktu setempat di seluruh Indonesia yang diawali dengan pendaftaran absensi pada pukul 08.00 pagi,” kata Hasto.
Dia menyatakan seluruh kelengkapan administratif sudah dilakukan dan seluruh calon anggota legislatif tersebut sudah dipersiapakan secara matang. Selain PDIP, pada Kamis (11/5/2023) dijadwalkan Partai NasDem, Partai Garuda, dan Partai Ummat juga akan mengajukan daftar caleg DPR RI ke KPU.
Sebagai informasi, baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura yang mengajukan daftar bakal caleg DPR RI ke KPU. Artinya masih sisa 16 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum mengajukan daftar caleg DPR RI ke KPU. KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.
Beritaneka.com, Jakarta —Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para bakal calon presiden atau capres yang menjadi peserta Pilpres 2024 terbuka soal kepatuhan pembayaran pajaknya. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan KPU tidak kuasa meminta bakal capres membuka data kepatuhan pajak ke publik, karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Namun, akan lebih baik jika capres berinisiatif melakukannya. KPU, lanjutnya, hanya bisa memberi imbauan. Nantinya, publik yang menilai sendiri sebab para bakal capres yang notabenenya merupakan calon pemimpin, harus beri keteladanan kepada orang yang akan dipimpinnya.
“Kalau ada imbauan, katakan lah itu menjadi syarat, kemudian men-declare atau mengumumkan (kepatuhan pajak) dirinya (capres) kepada publik, saya kira itu lebih baik, karena pada prinsipnya kepemimpinan yang efektif itu adalah keteladanan,” kata Hasyim dalam keterangannya, dilansir PajakOnline.com.
Dia menggatakan, jika bakal capres tetap tak mau buka-bukaan terkait kepatuhan pajaknya maka tak membuat dirinya otomatis gagal jadi peserta Pilpres 2024. “KPU meminta itu, itu bisa-bisa saja, tapi tidak menjadi bagian yang harus dipersyaratkan. Kalau tak dipenuhi, tidak menjadikan yang bersangkutan gugur,” katanya.
Baca Juga:
Anies Jadi Capres 2024 Harus Patuh Pajak
Di samping itu, Hasyim menjelaskan dalam aturan UU Pemilu saat ini, bakal capres yang ingin mendaftar hanya disyaratkan melampirkan wajib pajak. Mereka tak diharuskan mengumumkannya ke publik. “Calon itu menyampaikan surat keterangan bukti SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan ada surat keterangan kantor pajak di mana dia terdaftar wajib pajak yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengurus SPT-nya,” ungkap Hasyim.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mendorong agar capres, calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 buka-bukaan terkait pembayaran pajak. Bahkan, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak para peserta Pemilu 2024.
“Pemerintah tentunya mengimbau calon kepala daerah nasional dan legislatif patuh terhadap kewajiban pajak. Nantinya bisa dibuat transparan, nanti DJP bisa sampaikan siapa yang sudah melapor, siapa yang belum sehingga bisa memacu gelombang pembayaran pajak. Karena Pemerintah punya etiket agar kepatuhan pajak berjalan seefektif mungkin,” kata Tito.
KPU diketahui mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024. Namun, aturan itu hanya memerintahkan bakal capres dan cawapres yang mendaftar diri ke KPU untuk menyertakan bukti pembayaran pajak lima tahunan terakhir.
Meski begitu, tak ada kewajiban pembukaan pembayaran pajak mereka ke publik. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.
Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.
Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi: Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: […] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri.
Berikut bunyinya: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: […] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.
Beritaneka.com, Jakarta —Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.
“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta.
Hasyim menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga:
Juara Piala Dunia 2022 adalah Argentina!
- Momen Natal dan Tahun Baru Dorong Kenaikan Konsumsi Rumah Tangga
- Pemerintah Beri Insentif Motor Listrik Rp8 Juta dan Mobil Listrik Rp80 Juta
- UU KUHP Disahkan, Menparekraf Jamin Privasi Wisatawan
- Hari Ini Harga Emas Naik ke Level Rp1 Jutaan per Gram
- Kemenhub: Tahun Ini Sudah 109 Pelabuhan Go Live Inaportnet
Pascapenetapan, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan di hari yang sama. Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim.
Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.
Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Buruh
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Beritaneka.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik 7 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru terpilih pada hari ini, Selasa 12 April 2022.
Pelantikan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada anggota KPU dan Bawaslu yang baru agar langsung mempersiapkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengantar saat Rapat pada Minggu, 10 April 2022. “12 April nanti KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 kita lantik dan segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga:
Tahun Ini Biaya Haji Diprediksi Naik 10-15%
DPR telah mengesahkan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu terpilih. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-16 tahun persidangan III Tahun 2021-2022 pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu.
Berdasarkan hasil musyawarah mufakat ditetapkan 7 anggota KPU terpilih yakni Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz. Serta 5 anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027 yakni Lolly Suhenty, Puadi, Rahmad Bagja, Totok Haryono dan Herwyn Jefler H Malonda.