Beritaneka.com—Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan 24 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan dibina untuk bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sedangkan 51 pegawai lainnya bakal dipecat.
Kebijakan KPK itu dikritisi kalangan Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintahah. Legislatif mempertanyakan indikator apa saja yang membuat ke-51 pegawai tersebut sampai mendapat rapor merah dan harus dipecat.
Baca juga: Presiden PKS: Pemerintah Indonesia harus Bawa Kejahatan Kemanusiaan Zionis-Israel ke Dewan HAM PBB
“Apa indikator mereka-mereka ini dapat rapor merah? Jangan setengah-setengah menyampaikan ke publik. Putusan MK sampai arahan presiden sudah jelas, proses peralihan status tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK tanpa terkecuali. Semua mesti diberi kesempatan kata presiden,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Politikus PKS itu menilai dilihat darimanapun, gambaran besar dari kebijakan ini adalah pelemahan terhadap KPK. Sebab mayoritas 75 pegawai itu adalah penyidik, penyelidik, kasatgas dan pejabat eselon yang selama ini sudah mengharumkan nama KPK.
“Tidak mudah punya institusi yang dicintai rakyat. Ke-75 pegawai KPK itu selama ini punya prestasi,” ungkap Mardani.
Baca juga: Pilpres 2024 Memiliki Tiga Rasa, PKS Siapkan Tiga Strategi
Oleh karena itu, dia mengkritik bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya tak menjadi acuan bagi kepastian dipecat tidaknya pegawai lembaga antirasuah tersebut.
“TWK adalah instrumen yang belum proven (terbukti), sementara prestasi dan karya mereka proven. Justru mereka selama ini yang menjalankan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan serius dan gigih dalam bentuk pemberantasan korupsi. Masyarakat masih harus bersatu menjaga pelemahan sistematis terhadap KPK,” pungkasnya. (ZS)