Beritaneka.com, Jakarta —Pemutihan pajak merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak dapat dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ini ialah kendaraan beroda dua atau lebih yang digunakan di semua jenis jalan dan digerakkan oleh tenaga mesin.
Baca Juga:
- Ini Dia 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi Tahun Depan
- Oligarki, Kapital dan Koperasi
- Indonesia Food Share Bantu Korban Gempa Cianjur
Kendaraan bermotor memiliki 2 (dua) jenis pajak, yaitu pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 (lima) tahun. Adapun, untuk pajak tahunan dapat dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.
Sementara itu, besarnya nilai pajak kendaraan yang harus dibayar bervariasi, tergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa. Sehingga, ketika kita melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda dengan milik kita.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak membayar pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. Adapun, denda yang ditanggung bukanlah jumlah yang sedikit dan dapat membebani pemilik kendaraan. Maka dari itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban pemilik kendaraan.
Semua daerah di Indonesia telah memiliki jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada daerah masing-masing.
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Apabila hingga 2 (dua) tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat atau menguntungkan bagi pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah. Bagi pemilik kendaraan (wajib pajak), program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan dalam membayar pajak yang dibebankan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraan miliknya tanpa harus takut. Sedangkan, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan pemerintah.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak 2022, secara umum ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan sebagai persyaratan, antara lain adalah sebagai berikut:
- Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli. Sedangkan, untuk pembayaran pajak per lima tahun membutuhkan BPKB asli dan fotokopi).
- Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
Sejumlah daerah di Indonesia yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022
Wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran. Hingga bulan Juli 2022 sudah ada 8 (delapan) wilayah di Indonesia yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Ke delapan wilayah tersebut di antaranya;
- Jawa Timur
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi BKP dan BBNKB, serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
- Bali
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 4 April hingga 31 Agustus 2022. Adapun, program pemutihan pajak tersebut telah tercantum pada Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali No. 42 Tahun 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan bunga, serta pembebasan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
- Kalimantan Utara
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran BBNKB II dan seterusnya.
- Kalimantan Tengah
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok, dan denda pembayaran BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
- Sulawesi Utara
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak tanggal 9 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan BBNKB dan pembebasan denda.
- Bangka Belitung
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 25 April hingga 29 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa gratis denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi dari luar provinsi.
- Nusa Tenggara Barat
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 18 April hingga 31 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan tarif dan pembebasan denda administrasi BBNKB II.
- Jawa Barat
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan beberapa insentif, yaitu:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak
Pemberian diskon BBNKB I sebesar 2,5%
Pembebasan BBNKB II
Bebas tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 (lima) tahun
Pengurangan pokok PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu diskon sebesar 2% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 4% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 6% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 8% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, serta diskon sebesar 10% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo.
Hingga saat ini masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak. Rata-rata daerah ini menerapkan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022, sebagai berikut;
Sulawesi Selatan (2 Maret 2022 – 31 Desember 2022)
Banten (hingga 31 Desember 2022)
Kalimantan Timur (16 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022)
DKI Jakarta (15 September 2022 – 15 Desember 2022)
Jawa Tengah (7 September 2022 – 22 November 2022)
Sumatera Barat (hingga 12 November 2022)
Sumatera Selatan (hingga 31 Desember 2022
Jambi (19 September 2022 – 19 Desember 2022)
Kepulauan Riau (1 September 2022 – 30 November 2022)
Nusa Tenggara Barat (1 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022).
Beritaneka.com, Jakarta —PT Jasa Raharja mengimbau para pemilik kendaraan untuk dapat memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hingga saat ini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, masyarakat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa segera menunaikan kewajibannya. “Para pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan PKB dan gratis bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang hingga saat ini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip hari ini.
Baca Juga:
- Faktor Penyebab Ekonomi Indonesia Bisa Melesat Pasca Pandemi
- Presiden Jokowi Terima Penghargaan Global Citizen Award 2022
- Sekeluarga yang Tewas di Kalideres Diduga Akibat Kelaparan
- KPK Bongkar Modus Korupsi Pejabat Daerah, Berikan Izin hingga Tentukan Pemenang Tender
- Dana Desa Capai Rp500 Triliun, Mengalir Sejak 7 Tahun Lalu
- Ekspor Jadi Penggerak Ekonom
Relaksasi pajak kendaraan bermotor pun menjadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. “Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujarnya.
Dewi mengatakan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Tentunya, agar agar denda PKB tidak menumpuk.
Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya.
Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya, masih memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga Desember 2022 mendatang.
Adanya program tersebut tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya, untuk segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan. Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor.
Beritaneka.com—Bandung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar akan memberlakukan program Samsat Sore (Samsore) di wilayah Bandung Raya dan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) selama Bulan Suci Ramadan. Artinya, warga bisa membayar pajak kendaraan sambil ngabuburit.
Samsore adalah program layanan pada sore hari untuk memfasilitasi para wajib pajak membayar pajak yang tidak bisa datang di jam kerja. Selain itu, layanan ini berlaku pada akhir pekan.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan program ini mendapat respons baik setelah diberlakukan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Kabupaten Bandung II Soreang atau Samsat Soreang.
“Layanan ini dihadirkan karena ada target pendapatan yang harus dicapai. Tapi, lebih dari itu, pada dasarnya orientasi kami lebih pada pelayanan maksimal kepada wajib pajak,” katanya di Bandung.
Baca Juga: Indonesia Mulai Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi
“Banyak wajib pajak yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya di jam-jam kerja. Maka kami membuka layanan sore hari dan di akhir pekan. Responsnya sangat baik,” katanya.
Setelah dianggap berhasil di Samsat Kabupaten Bandung, layanan Samsore diperluas di wilayah Bandung Raya dan Bodebek. “Rencana ini sebelumnya sudah disepakati oleh para kepala Samsat,” katanya.
Semuanya menyadari pentingnya momen pemulihan ekonomi, seiring tingkat realisasi vaksinasi Covid-19 yang tinggi.
“Tentu ini berkesinambungan dengan momentum pemulihan ekonomi yang terus digaungkan Pak Gubernur (Ridwan Kamil), dan ada momen ramadan,” katanya. Agar warga terhibur dan nyaman pihaknya juga menyiapkan fasilitas menarik.
“Mungkin kami menyediakan tajil, ada hiburan juga dari budayawan pada saat Samsore berlangsung, agar wajib pajak tidak bosan. Kami bekerjasama dengan dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menghadirkan musik tradisional,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala PPPD Kabupaten II Soreang Doni Firyanto mengatakan Samsore bisa mendongkrak pendapatan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor. Pihaknya memilih lokasi di Jalan Raya Gading Tutuka, tepatnya di Area Cafe Warsun_id tempat dimana anak anak muda dan komunitas nongkrong. “Jadi suasananya tidak kaku,” katanya.
Kepala PPPD Kota Bandung II Kawaluyaan Ade Sukalsah menilai pelayanan Samsat Sore selama Ramadan di Kota Bandung sangat baik diterapkan. “Ada tiga alternatif tempat yang disiapkan untuk layanan Samsore Kota Bandung II yaitu di Samsat Outlet Dago Plaza, Samling Lapangan Futsal Supratman dan Kios Samsat Showroom Sanjaya Motor Ciateul,” katanya.
Pajak kendaraan bermotor masih menjadi primadona pendapatan daerah. Tahun 2023, di sektor ini sudah ditentukan target yang harus tercapai. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di angka sekira Rp6,2 triliun dan Pajak Kendaraan Bermotor kurang lebih Rp8,8 triliun.
Beritaneka.com—Cara mencetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah bayar pajaknya secara online bisa langsung dilakukan dengan mengunjungi ke kantor Samsat terdekat. Jadi meskipun seluruh proses pembayaran pajak STNK dilakukan melalui jarak jauh atau online, pemohon tetap harus datang ke Samsat terdekat untuk pencetakan dan pengesahan surat.
Saat ini, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor memang jauh lebih mudah dibanding dulu. Pemilik kendaraan kini bisa melakukannya dari jarak jauh atau online dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Ghostinx Siap Pulihkan Ekonomi Indonesia
Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Namun, untuk proses penerbitan atau pencetakan tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Surat yang diterbitkan harus disahkan langsung di kantor Samsat.
Bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online? Sebagai berikut;
1.Datang ke kantor Samsat terdekat
Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, silakan datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa berkas yang diperlukan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
2.Kunjungi Loket Pencetakan STNK
Setelah sampai di kantor Samsat, pencetakan STNK dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat. Lalu, serahkan semua dokumen yang Anda bawa. Jika sudah waktunya, Anda akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya.
3.Kunjungi loket Pengesahan STNK
Meski STNK yang baru sudah didapat, proses ini belum sepenuhnya selesai. Anda masih perlu mengunjungi loket pengesahan STNK untuk menyerahkan STNK yang baru saja dicetak. Di loket itu STNK yang baru akan mendapat stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak benar-benar sudah dilakukan.
Perlu diketahui, seluruh proses di atas tidak akan menyita banyak waktu. Diperkirakan hanya sekitar 10-15 menit saja tergantung dari antrian yang ada. Namun, jika dibandingkan dengan membayar pajak secara konvensional yang mengharuskan mengunjungi banyak loket dengan antrian panjang, tentu saja ini jauh lebih efektif dan efesien.
Beritaneka.com—Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 nanti.
“Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, belum lama ini.
Sambodo menyebutkan, PP Nomor 22 tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 akan diberlakukan pada 2023, karena peraturan pemerintah baru akan berlaku dua tahun setelah ditetapkan.
Baca Juga: DJBC: Kawasan Industri Rokok Akan Dibangun di Garut dan Malang
“PP itu berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan,” kata Sambodo. Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Sambodo mengungkapkan, ada beberapa alasan penundaan kebijakan tersebut, salah satunya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi kendaraan bermotor.
Pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun dan menurut data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.
“Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa ‘cover’ seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun,” ujar Sambodo.
Meski penerapan tilang ditunda pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi, maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.
“Tapi ini sifatnya baru berupa teguran, jadi belum tilang,” kata Sambodo.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
Jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Baca Juga: GIIAS 2021, Tahun Ini Penjualan Mobil Ditarget 850.000
Dia menargetkan penambahan bengkel, baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi. Di saat yang bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang pada Januari 2022.
Beritaneka.com—Perpanjangan SIM, STNK, hingga pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi online dalam waktu dekat ini. Tujuannya mencegah adanya pungutan liar atau pungli.
“Dengan adanya program ini, tidak ada celah oknum untuk melakukan pungli,” kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan kepada wartawan hari ini, Kamis (20/5/2021).
Yogi mengatakan, pelayanan masyarakat berbasis aplikasi online ini adalah gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Nopol Kendaraan dan SKM Kekaisaran Sunda Nusantara, Cari Sensasi?
Menurut Yogi, Kapolri Listyo menginginkan sistem di Korps Lalu Lintas Polri bisa bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat.
Saat ini, Korlantas Polri sudah memiliki program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE.
Yogi mengungkapkan, nantinya layanan Lantas yang akan menggunakan digitalisasi adalah pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Naikkan PPN Dinilai Kontra Pemulihan Ekonomi
Seluruh layanan itu akan dapat diakses dengan menggunakan aplikasi online.”Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi,” katanya.