Beritaneka.com, Jakarta —Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para bakal calon presiden atau capres yang menjadi peserta Pilpres 2024 terbuka soal kepatuhan pembayaran pajaknya. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan KPU tidak kuasa meminta bakal capres membuka data kepatuhan pajak ke publik, karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Namun, akan lebih baik jika capres berinisiatif melakukannya. KPU, lanjutnya, hanya bisa memberi imbauan. Nantinya, publik yang menilai sendiri sebab para bakal capres yang notabenenya merupakan calon pemimpin, harus beri keteladanan kepada orang yang akan dipimpinnya.
“Kalau ada imbauan, katakan lah itu menjadi syarat, kemudian men-declare atau mengumumkan (kepatuhan pajak) dirinya (capres) kepada publik, saya kira itu lebih baik, karena pada prinsipnya kepemimpinan yang efektif itu adalah keteladanan,” kata Hasyim dalam keterangannya, dilansir PajakOnline.com.
Dia menggatakan, jika bakal capres tetap tak mau buka-bukaan terkait kepatuhan pajaknya maka tak membuat dirinya otomatis gagal jadi peserta Pilpres 2024. “KPU meminta itu, itu bisa-bisa saja, tapi tidak menjadi bagian yang harus dipersyaratkan. Kalau tak dipenuhi, tidak menjadikan yang bersangkutan gugur,” katanya.
Baca Juga:
Anies Jadi Capres 2024 Harus Patuh Pajak
Di samping itu, Hasyim menjelaskan dalam aturan UU Pemilu saat ini, bakal capres yang ingin mendaftar hanya disyaratkan melampirkan wajib pajak. Mereka tak diharuskan mengumumkannya ke publik. “Calon itu menyampaikan surat keterangan bukti SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan ada surat keterangan kantor pajak di mana dia terdaftar wajib pajak yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengurus SPT-nya,” ungkap Hasyim.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mendorong agar capres, calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024 buka-bukaan terkait pembayaran pajak. Bahkan, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak para peserta Pemilu 2024.
“Pemerintah tentunya mengimbau calon kepala daerah nasional dan legislatif patuh terhadap kewajiban pajak. Nantinya bisa dibuat transparan, nanti DJP bisa sampaikan siapa yang sudah melapor, siapa yang belum sehingga bisa memacu gelombang pembayaran pajak. Karena Pemerintah punya etiket agar kepatuhan pajak berjalan seefektif mungkin,” kata Tito.
KPU diketahui mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024. Namun, aturan itu hanya memerintahkan bakal capres dan cawapres yang mendaftar diri ke KPU untuk menyertakan bukti pembayaran pajak lima tahunan terakhir.
Meski begitu, tak ada kewajiban pembukaan pembayaran pajak mereka ke publik. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.
Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.
Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi: Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: […] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri.
Berikut bunyinya: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: […] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.
Beritaneka.com, Jakarta —Capres atau calon presiden Anies Baswedan menyatakan kepatuhannya membayar bayar pajak sebelum maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Juru Bicara Anies, Hendri Satrio yang akrab disapa Hensat mengatakan, Anies berkomitmen patuh pajak sesuai aturan konstitusional. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerapkan aturan kepatuhan bayar pajak untuk capres di Pilpres 2024.
“Karena (kepatuhan bayar pajak) sudah ditetapkan dalam aturan, dapat dipastikan Anies Baswedan tidak mungkin tidak mematuhi aturan yang sudah diterapkan KPU,” kata Hensat dalam keterangannya dilansir PajakOnline.com
Oleh sebab itu, lanjutnya, Anies pasti patuh membayar pajak. KPU mensyaratkan kepatuhan bayar pajak bagi capres dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, aturan wajib pajak capres-cawapres sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tepatnya dalam Pasal 227 huruf g.
Aturan teknis pencalonan capres-cawapres juga memperjelas persyaratan wajib pajak itu, yaitu dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018.
Pasal 227 huruf UU Pemilu berbunyi:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon [presiden dan wakil presiden] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: […] g. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT).
Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) No. 22/2018 mengharuskan capres-cawapres sudah membayar pajak setidaknya dalam lima tahun terakhir saat dia mendaftarkan diri.
Berikut bunyinya: Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: […] m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen kewajiban pembayaran pajak capres-cawapres itu. KPU juga dapat melakukan klarifikasi ke instansi lain yang berwenang. Aturan verifikasi ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) hingga (3) PKPU No. 22/2018.
Beritaneka.com, Jakarta —Setelah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS secara resmi menyampaikan dukungannya kepada Anies Baswedan sebagai kandidat calon presiden (Capres) 2024. Atas dukungan ini, Partai Nasdem menyatakan kesiapannya melakukan deklarasi bersama.
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya kepada wartawan menyampaikan ucapan syukur karena kerja tim Koalisi Perubahan ini membuahkan hasil. Dengan demikian, tiket Pilpres 2024 untuk Anies sudah di dalam genggaman.
“Tentu kita bersyukur dan mengapresiasi bahwasanya eksistensi dari tim Koalisi Perubahan selama ini itu membuncah,” kata Willy Aditya dalam keterangannya dikutip Selasa (31/1/2023).
Menurut Willy, dukungan terhadap Anies sebagai simbol perubahan dalam Koalisi Perubahan ini bukan sekedar lips service. Sehingga dengan adanya dukungan ini semakin memberikan kepastian terhadap Anies di 2024.
“Bukan suatu lips service orang boleh berkata apapun tapi kehendak Anies sebagai simbol perubahan yang menjadi denyut nadi keinginan publik, ya suatu langkah maju, memberikan kepastian,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta —Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.
“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan pers usai Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta.
Hasyim menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga:
Juara Piala Dunia 2022 adalah Argentina!
- Momen Natal dan Tahun Baru Dorong Kenaikan Konsumsi Rumah Tangga
- Pemerintah Beri Insentif Motor Listrik Rp8 Juta dan Mobil Listrik Rp80 Juta
- UU KUHP Disahkan, Menparekraf Jamin Privasi Wisatawan
- Hari Ini Harga Emas Naik ke Level Rp1 Jutaan per Gram
- Kemenhub: Tahun Ini Sudah 109 Pelabuhan Go Live Inaportnet
Pascapenetapan, lanjut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2024 kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan di hari yang sama. Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.
“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim.
Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.
Berikut daftar partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Buruh
Sedangkan 6 partai lokal Aceh, yaitu:
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Nanggroe Aceh
- Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Beritaneka.com, Jakarta —Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar berhati-hati dalam menentukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan dipilih pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Hal itu dikarenakan capres dan cawapres tersebut akan memimpin lebih dari 270 juta rakyat Indonesia di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
“Memang harus hati-hati, hati-hati, loh, menakhodai 270 juta lebih rakyat Indonesia. Kenapa selalu saya ulang-ulang? Memang harus hati-hati. Jangan sembrono,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang digelar di Jakarta Concert Hall, iNews Tower, Jakarta, pada Senin (7/11/2022).
Baca Juga:
- Ekonomi Diproyeksikan Tumbuh 5,2 Persen, Menko Airlangga: Optimistis Indonesia Terhindar Resesi
- Hadapi Resesi Global, Kemnaker Dorong Perusahaan Pilih Efisiensi Daripada PHK
- Koperasi dan Oligarki
- Presiden Jokowi Dorong Kemandirian Gula Nasional
- Dr. Rino A. Sa’danoer: Krisis Global, Tunda Konsumsi Sekunder dan Upayakan Swadaya Kebutuhan Dasar
Kepala Negara juga mengingatkan bahwa pasangan capres dan cawapres itu disiapkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, sebelum dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, peran partai politik dalam menentukan pasangan capres dan cawapres sangatlah penting.
“Saya ulang ya, bahwa yang namanya capres, cawapres, itu disiapkan oleh partai atau gabungan partai. Nanti yang pilih rakyat, bukan saya. Partai atau gabungan partai, yang milih rakyat, sehingga sekali lagi, hati-hati memilih capres dan cawapres,” imbuhnya.
Presiden juga berpesan agar partai-partai politik mempertimbangkan waktu yang tepat dalam mengumumkan capres dan cawapres. Presiden meminta parpol menjaga situasi kondusif politik, terutama di tengah keadaan global yang tidak menentu.
“Pemilunya sudah tinggal Februari 2024, awal loh berarti, tinggal setahun praktis, iya kan? Tetapi menjaga kondusivitas politik, karena tidak terdukung oleh keadaan global itu yang harus kita tahu semuanya, hati-hati. Keadaan ini tidak sedang normal-normal saja,” ungkapnya.
Beritaneka.com, Jakarta—Calon Presiden Anies Baswedan yang diusung Partai Nasdem mengungkapkan tiga kriteria calon wakil presiden (cawapres) yang mendampinginya. Pertama, Anies menyebutkan sosok yang menjadi pasangannya nanti diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kemenangan yang bisa diraih olehnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sebab, kemenangan yang dapat diraih Anies tentu tidak terlepas dari hadirnya partai koalisi yang memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan. Anies mengungkapkan dirinya membutuhkan sosok cawapres yang mampu memperkuat serta menjaga stabilitas koalisi partai.
Baca Juga:
- BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut, Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
- Lima Arahan Presiden Jokowi kepada Jajaran Polri
“Ketiga, bisa membantu dalam pemerintahan yang efektif. Tiga kriteria ini yang menjadi faktor,” kata Anies saat berjumpa wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, kemarin. Kriteria yang telah dipertimbangkan oleh Anies ternyata tak membuat mantan Gubernur DKI Jakarta ini terburu-buru menetapkan cawapres pilihannya.
Menurutnya, masih banyak hal yang perlu diselesaikan karena Partai Nasdem hingga saat ini masih akan melakukan lobi-lobi koalisi.
“Jadi, saya rasa akan lebih bijak apabila proses penentuan pasangan dilakukan secara saksama dan bukan dalam tempo sesingkat-singkatnya,” kata Anies.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan, Nasdem akan memberikan otoritas penuh kepada Anies untuk memilih pasangannya dalam Pilpres 2024. Walaupun telah menjadi partai pengusung Anies, Nasdem tak memiliki kewenangan untuk memaksa Anies dalam menentukan pasangannya. Anies harus memilih pasangan yang telah cocok dengan dirinya.
Beritaneka.com, Jakarta—Partai Nasdem resmi menjadikan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024. Nama Anies diumumkan dalam Deklarasi Calon Presiden 2024 di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
“Saudara-saudara, saya meminta saudara-sadara mengawal Anies Baswedan menjadi Capres 2024,” kata Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh saat Deklarasi Calon Presiden 2024 Pilihan Partai Nasdem, Senin (3/10/2022).
Surya Paloh melihat, banyak anak bangsa yang baik, tapi Nasdem ingin memilih yang terbaik. Untuk diketahui, Partai Nasdem telah merekomendasikan tiga nama bakal capres di Pilpres 2024. Ketiganya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Tiga nama itu merupakan usulan dari kader Partai Nasdem yang muncul dalam Rakernas pada 15-17 Juni 2022.
Baca Juga:
- Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun
- Ancaman Krisis Pangan, Presiden Jokowi: Bersyukur Pangan Kita Masih Mencukupi Setiap Hari
- Johanis Tanak Terpilih Jadi Pimpinan KPK
“Maka saya akan bacakan penetapan rekomendasi nama-nama bakal calon presiden RI pada pemilu 2024. Pertama, Anies Rasyid Baswedan. Kedua, Muhammad Andika Perkasa. Ketiga, Ganjar Pranowo,” kata Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di Rakernas NasDem, JCC Senayan, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Menurut Paloh, tiga nama tersebut merupakan pilihan terbaik dari para kader Nasdem. “Tiga nama ini adalah pilihan saudara-saudara, pilihan rakernas, saya harus mengingatkan tidak ada yang kurang satu sama lain di antara tiga, tidak ada yang kurang, nilainya sama di mata saya sebagai ketua umum DPP,” katanya.
Paloh tidak membedakan antar ketiga bakal capres tersebut. Menurutnya, kualifikasi ketiganya sama bagus. Paloh menjunjung tinggi hasil keputusan rakernas. “Kita telah menetapkan tiga kandidat bakal capres RI pada pemilu 2024 mendatang. Dari tiga nama tadi, kursi presiden hanya ada 1. Kursi hanya 1. Seandainya kursi presiden ada 2, ketum tidak perlu memikirkan apa-apa lagi, UU memilih juga 1,” katanya.
Beritaneka.com, Jakarta —Anies Baswedan menyatakan siap mencalonkan diri sebagai calon presiden (Capres) pada pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Anies kepada media di Singapura. Anies mengatakan siap maju menjadi capres apabila nanti ada salah satu partai yang berani mengusungnya sebagai calon.
“Saya siap mencalonkan diri sebagai presiden jika sebuah partai mencalonkan saya,” kata Anies dikutip dari Reuters, Jumat (16/9/2022).
Anies juga berkomentar atas banyaknya lembaga survei yang telah memposisikan dirinya di level paling tinggi pada tingkat keterpilihan kandidat capres. Hal itu, kata Anies, menambah tingginya kredibilitas.
“Survei yang tidak diminta ini terjadi bahkan sebelum saya berkampanye. Saya pikir mereka memberi saya lebih banyak kredibilitas,” kata Anies.
Beritaneka.com, Jakarta —Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima empat bintang kehormatan utama. Penghargaan itu disematkan oleh Panglima TNI dan tiga kepala staf angkatan di Ruang Hening, Kemhan, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Prabowo dalam akun Instagramnya @prabowo berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, juga kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, dan Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang telah menyematkan tanda kehormatan tersebut.
“Terima kasih kepada Presiden RI, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara atas 4 tanda kehormatan yang diberikan kepada saya,” tulis Prabowo dalam postingannya di media sosial Instagram, dikutip Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
- Prabowo Deklarasi Maju Capres 2024
- Konten Porno Ramai di Medsos, Pemerintah Aktifkan Lagi Gugus Tugas Cegah Pornografi
- Rapimnas Partai Gerindra Bahas Prabowo Maju Capres 2024
- Presiden Jokowi: 800 Juta Orang Akan Kelaparan, Harus Ada Solusi Krisis Pangan
- GIIAS 2022 Dibuka Mulai Hari Ini, Pengunjung Bisa Test Track Kendaraan Listrik
- Bayar Pajak Kendaraan Dapat Santunan Kecelakaan
Empat bintang kehormatan yang diberikan kepada Prabowo di antaranya: Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan kepada Prabowo oleh Panglima TNI, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh KSAD, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh KSAL, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh KSAU.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Prabowo ini didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022. Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.
Sementara itu, Bintang Kartika Eka Paksi Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AD.
Adapun, Bintang Jalasena Utama adalah bintang kehormatan yang diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran TNI AL. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh pemerintah untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI AU. Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga menyematkan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Panglima TNI.
Beritaneka.com, Jakarta —Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya maju kembali sebagai Calon Presiden (Capres) 2024. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra, yang berlangsung di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Jawa Barat, kemarin.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa dengan penuh rasa tanggung jawab saya menerima permohonan saudara untuk dicalonkan sebagai calon presiden RI,” kata Prabowo dalam sambutannya, di SICC, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Sebelumya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmas menyampaikan bahwa forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) telah mendengarkan aspirasi pengurus, kader hingga organisasi sayap Partai Gerindra.
Baca Juga:
- Rapimnas Partai Gerindra Bahas Prabowo Maju Capres 2024
- Presiden Jokowi: 800 Juta Orang Akan Kelaparan, Harus Ada Solusi Krisis Pangan
- GIIAS 2022 Dibuka Mulai Hari Ini, Pengunjung Bisa Test Track Kendaraan Listrik
- Bayar Pajak Kendaraan Dapat Santunan Kecelakaan
- Elektabilitas Prabowo Capai 30 Persen
- Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online, Berikut Ini Rinciannya
Hasilnya, seluruh kader bulat menginginkan ketua umumnya, Prabowo Subianto maju lagi sebagai Capres 2024. “34 dewan pimpinan daerah partai gerindra seluruh indonesia sudah bulat untuk mencalonkan Pak Prabowo sebagai calon presiden dari partai gerindra tahun 2024,” kata Dasco di sela-sela Rapimnas Partai Gerindra.
Untuk diketahui, dengan adanya kesiapan ini, Prabowo berpeluang besar untuk menjadi Capres untuk ketiga kalinya. Prabowo pertama kali maju pada tahun 2014 bersama Hatta Rajasa. Kala itu, Prabowo melawan pesaingnya yakni pasangan Jokowi-Jusuf Kalla. Sementara, pada tahun 2019, Prabowo kembali memutuskan maju kembali sebagai Capres bersama Sandiaga Salahuddin Uno. Prabowo kembali menantang Jokowi yang notabene sebagai petahana. Dimana, Jokowi maju bersama KH. Ma’ruf Amin.