Beritaneka.com, Jakarta —Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan, kebijakan penghapusan data registrasi atas kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan dilaksanakan secara bertahap.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut Korlantas Polri akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan terlebih dahulu sebelum menghapus data registrasi.
“Ada tahapannya. Kami nanti peringatkan dengan mengirim surat peringatan. Jadi, surat peringatan itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata Yusri, dikutip hari ini.
Sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Korlantas Polri akan menyampaikan peringatan pertama dalam waktu 3 bulan sebelum penghapusan data registrasi.
Baca Juga:
Bila peringatan pertama tidak ditanggapi, Korlantas Polri akan menyampaikan peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama. Adapun peringatan ketiga disampaikan untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua.
Setelah disampaikan peringatan, Korlantas Polri akan lebih dahulu melakukan pemblokiran registrasi selama 1 bulan, lalu menghapus data registrasi dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Bila STNK tidak segera diperpanjang setelah melalui seluruh tahapan di atas, barulah Korlantas Polri melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan memperpanjang masa berlaku STNK.
Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi dapat dilakukan bila kendaraan tidak diregistrasikan ulang selama 2 tahun. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat dilakukan registrasi ulang lagi.
Beritaneka.com, Jakarta —Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp8 juta untuk pembelian motor listrik dan Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Menperin Agus Gumiwang dalam keterangan pers di Brussels, Belgia, seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, hari ini.
Menperin Agus menjelaskan insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta. Dia menekankan bahwa insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
Baca Juga:
- Kemenhub: Tahun Ini Sudah 109 Pelabuhan Go Live Inaportnet
- Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI
- Pemilu 2024 Pasti dan Wajib Dilaksanakan, Kecuali Dikudeta
- Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI AD dari Menhan Prabowo Subianto
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” katanya.
Menurut Agus, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia telah belajar dari negara-negara negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.
“Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kita liat juga China juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif,” katanya.
Agus mengatakan, berbagai negara memang memberikan insentif dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Pemerintah Indonesia memberikan insentif agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat.
Beritaneka.com, Jakarta —Pemutihan pajak merupakan program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak dapat dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Orang pribadi maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor ini ialah kendaraan beroda dua atau lebih yang digunakan di semua jenis jalan dan digerakkan oleh tenaga mesin.
Baca Juga:
- Ini Dia 10 Provinsi dengan Kenaikan Upah Minimum Tertinggi Tahun Depan
- Oligarki, Kapital dan Koperasi
- Indonesia Food Share Bantu Korban Gempa Cianjur
Kendaraan bermotor memiliki 2 (dua) jenis pajak, yaitu pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 (lima) tahun. Adapun, untuk pajak tahunan dapat dibayar oleh pemilik kendaraan saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan dengan mengganti pelat kendaraan.
Sementara itu, besarnya nilai pajak kendaraan yang harus dibayar bervariasi, tergantung pada jenis, tahun, serta kepemilikan yang keberapa. Sehingga, ketika kita melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda dengan milik kita.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi atau denda jika tidak membayar pajak sesuai batas waktu yang ditentukan. Adapun, denda yang ditanggung bukanlah jumlah yang sedikit dan dapat membebani pemilik kendaraan. Maka dari itu, program pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi beban pemilik kendaraan.
Semua daerah di Indonesia telah memiliki jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini juga tergantung pada daerah masing-masing.
Sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Apabila hingga 2 (dua) tahun belum memperpanjang maka status kepemilikannya dihapus.
Program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bermanfaat atau menguntungkan bagi pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pemerintah. Bagi pemilik kendaraan (wajib pajak), program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan dalam membayar pajak yang dibebankan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraan miliknya tanpa harus takut. Sedangkan, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan membantu pemerintah dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan patuh membayar pajak dan menambah penerimaan pemerintah.
Untuk mengikuti program pemutihan pajak 2022, secara umum ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan sebagai persyaratan, antara lain adalah sebagai berikut:
- Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli. Sedangkan, untuk pembayaran pajak per lima tahun membutuhkan BPKB asli dan fotokopi).
- Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu disiapkan adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
Sejumlah daerah di Indonesia yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022
Wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus membayar denda keterlambatan pembayaran. Hingga bulan Juli 2022 sudah ada 8 (delapan) wilayah di Indonesia yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Ke delapan wilayah tersebut di antaranya;
- Jawa Timur
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi BKP dan BBNKB, serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.
- Bali
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 4 April hingga 31 Agustus 2022. Adapun, program pemutihan pajak tersebut telah tercantum pada Peraturan Gubernur Bali No. 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali No. 42 Tahun 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan bunga, serta pembebasan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.
- Kalimantan Utara
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran BBNKB II dan seterusnya.
- Kalimantan Tengah
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok, dan denda pembayaran BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
- Sulawesi Utara
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak tanggal 9 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan BBNKB dan pembebasan denda.
- Bangka Belitung
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 25 April hingga 29 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa gratis denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi dari luar provinsi.
- Nusa Tenggara Barat
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 18 April hingga 31 Juli 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan insentif berupa pembebasan tarif dan pembebasan denda administrasi BBNKB II.
- Jawa Barat
Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan beberapa insentif, yaitu:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak
Pemberian diskon BBNKB I sebesar 2,5%
Pembebasan BBNKB II
Bebas tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 (lima) tahun
Pengurangan pokok PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu diskon sebesar 2% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 4% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 6% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 8% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, serta diskon sebesar 10% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo.
Hingga saat ini masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak. Rata-rata daerah ini menerapkan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022, sebagai berikut;
Sulawesi Selatan (2 Maret 2022 – 31 Desember 2022)
Banten (hingga 31 Desember 2022)
Kalimantan Timur (16 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022)
DKI Jakarta (15 September 2022 – 15 Desember 2022)
Jawa Tengah (7 September 2022 – 22 November 2022)
Sumatera Barat (hingga 12 November 2022)
Sumatera Selatan (hingga 31 Desember 2022
Jambi (19 September 2022 – 19 Desember 2022)
Kepulauan Riau (1 September 2022 – 30 November 2022)
Nusa Tenggara Barat (1 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022).
Beritaneka.com, Jakarta —Indonesia Motorcycle Show (IMOS) mulai buka hari ini 2 November hingga 6 November 2022 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat. Anggota AISI yang akan hadir dan memeriahkan IMOS 2022 adalah Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki. Sementara non anggota yang mengkonfirmasi ikut adalah Husqvarna, KTM, Benelli, Royal Alloy, Royal Enfield, dan Italjet.
Dari lini produsen motor listrik bakal memamerkan produknya seperti; Davigo, Energica, ION Mobility, NIU, Polytron, Treeletrik, U-Winfly, Volta, ECGO, BF Goodrich, Sunrace, Bravo, Goda dan I Moto.
Sesuai tema “Ride A Better Lifestyle”, IMOS 2022 akan mengedepankan teknologi dan inovasi kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk line up motor konvensional.
Baca Juga:
- Sebanyak 200 Vial Obat Gangguan Ginjal Akut Fomepizole Tiba di Tanah Air
- Mentan: Stok Beras Nasional Mencukupi, Produksi Beras Tahun Ini Tinggi
- ADWI 2022, Menparekraf: 50 Desa Wisata Terbaik Simbol Kebangkitan Ekonomi Indonesia
- Investasi Sektor Manufaktur Lampaui Rp365 Triliun
- Pemerintah Jamin Keamanan Siber KTT G20
- Bank Indonesia Perpanjang DP 0 Persen Kredit Kendaraan dan Properti
Ketua Bidang Komersial AISI sekaligus Ketua Penyelenggara IMOS 2022, Sigit Kumala mengatakan, berbagai terobosan industri sepeda motor akan hadir dalam pameran ini, dari total peserta lebih dari 65 merek, di mana diantaranya 25 merek dari sepeda motor dan di dalamnya adalah 14 merek sepeda motor listrik.
“IMOS 2022 akan selalu mengedepankan inovasi bagi para pengendara, menghadirkan berbagai produk-produk kategori sepeda motor mulai dari motor matik, motor berkapasitas mesin besar, motor berbasis listrik, konsep motor, purwarupa, motor klasik, dan hasil modifikasi daripada anggota AISI sendiri,” kata Sigit dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Kehadiran produk baru juga bisa menstimulasi minat konsumen. Ini sesuai dengan tujuan AISI yang ingin mendongkrak penjualan motor domestik lewat gelaran IMOS 2022. Seperti kebanyakan pameran otomotif lain, IMOS juga bisa dimanfaatkan untuk Anda membeli motor baru.
Biasanya, brand-brand motor akan memberikan diskon dan program menarik untuk meningkatkan penjualan selama pameran berlangsung.
Panitia menyebutkan akan ada sebanyak 25 unit lebih motor terbaru bisa di-test ride pengunjung, termasuk 12 unit lebih sepeda motor listrik. Kehadiran produk baru juga bisa menstimulasi minat konsumen.
Ini sesuai dengan tujuan AISI yang ingin mendongkrak penjualan motor domestik lewat gelaran IMOS 2022. Selain berburu motor idaman, pameran otomotif tersebut juga akan menyuguhkan ragam merek aksesori, apparel, komponen, hingga industri pendukung sepeda motor seperti pelumas, spareparts, ban, dan yang lainnya.
Beritaneka.com, Jakarta—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perolehan pajak kripto mencapai Rp159,12 miliar hingga akhir September 2022 yang berupa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pengenaan pajak terhadap aset kripto berlaku sejak 1 Mei 2022. Perolehan pajak dari transaksi dan keuntungannya tercatat cukup besar.
Pada Juni 2022 atau satu bulan setelah berlaku, pemerintah berhasil memperoleh pajak kripto hingga Rp48 miliar dan Juli 2022 menjadi Rp80,9 miliar. Pada Agustus 2022, penerimaan pajak kripto mencapai Rp126,75 miliar atau hampir tiga kali lipat dari nilai terkumpul pada bulan pertama.
Baca Juga:
- Sebanyak 133 Obat Sirup Aman Diminum Sesuai Aturan Pakai, Cek!
- BPOM Tarik 5 Obat Sirup dengan EG dan DEG Lebihi Ambang Batas
- Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Terbakar, Pj Gubernur DKI Heru Budi Pastikan Diperbaiki
- Mahfud MD: Pertahanan Indonesia Mencemaskan, Indonesia Butuh 200 Pesawat Tempur
- Kemenparekraf Fasilitasi 800 Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dapatkan Sertifikasi
- Sebanyak 143 Kendaraan Listrik Siap Dukung Pelaksanaan KTT G20
Hingga 30 September 2022, total perolehan pajak kripto mencapai Rp159,12 miliar. Sumber penerimaan terbesar berasal dari PPN. “Pajak kripto yang pada saat itu terjadi boom, telah kami kumpulkan untuk PPN-nya Rp82,85 miliar,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Oktober 2022, seperti dilansir PajakOnline.com.
Adapun, total perolehan PPh dari transaksi kripto, yakni perpindahan tangan dari aset kripto mencapai Rp76,27 miliar. Semakin banyak transaksi terjadi maka akan semakin besar pula perolehan PPh negara.
Pajak kripto terdiri dari PPN atas pemungutan oleh non-bendaharawan dan perolehan PPh 22 atas transaksi kripto melalui PPMSE DN dan penyetoran sendiri. Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Pemerintah meyatakan aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak. Aturan tersebut mencantumkan pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean.
Menkeu Sri Mulyani turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT). Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE tersebut merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik atau e-wallet.
Beritaneka.com, Jakarta—Industri Otomotif merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Sektor yang dihiasi oleh inovasi dan teknologi mengikuti perkembangan zaman yang ada membuat industri otomotif dijadikan berbagai peluang para pelaku industri otomotif untuk mengembangkan karya serta inovasinya.
Dyandra Promosindo melaksanakan launching pameran otomotif tahunan, Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di Bengkel Space, Kawasan SCBD, Jakarta, kemarin.
IIMS 2023 akan dilaksanakan dalam 5 bulan mendatang, tepatnya pada 16-26 Februari 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Dalam kesempatan launching kali ini, dihadiri oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Taufiek Bawazier; Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Danto Restyawan; Tokoh Otomotif Indonesia, Nanan Soekarna; Jajaran Komisaris dan Direksi Dyandra Promosindo; perwakilan Bank Danamon sebagai Official Bank Partner IIMS 2023, perwakilan agen pemegang merek dan brand, serta perwakilan asosiasi industri dan ekosistem industri otomotif.
Baca Juga:
- Misi Dagang Indonesia ke Qatar Bukukan Potensi Transaksi Rp23,2 Miliar
- Heru Budi Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027
- Hampir 50 Persen Pemilik Malas Bayar Pajak Kendaraannya
- Sebanyak 53 RT di Jakarta Terendam Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2 Meter
- Instansi Pemerintah Jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik
Pencanangan Tagline “BOOST” merupakan ikhtiar Dyandra kepada seluruh pelaku industri otomotif Indonesia setelah bersama-sama berjuang melewati kondisi pandemi. Dyandra mengajak pelaku industri otomotif untuk semakin gencar menampilkan dan merepresentasikan seluruh strategi yang dimiliki. Hal ini merupakan bentuk stimulus kepada seluruh stakeholders industri otomotif Indonesia agar segera tercapainya bangkit dan pulihnya ekonomi Indonesia.
“Apresiasi yang tak terhingga kami sampaikan kepada ekosistem industri otomotif yang senantiasa mendukung penyelenggaraan IIMS setiap tahunnya. Mari bersama-sama kita eratkan kerjasama dan silaturahmi yang ada untuk terus tumbuh besar dan lebih baik,” kata Daswar Marpaung, Presiden Direktur Dyandra Promosindo. Acara launching IIMS 2023 turut mendapat dukungan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Kemenparekraf mengucapkan selamat kepada Dyandra Promosindo atas kembali digelarnya salah
satu event unggulan otomotif, IIMS 2023. Dengan mengangkat tagline “BOOST” ini sejalan dengan semangat pemulihan pariwisata Indonesia dengan menekankan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.
Semoga era kolaborasi ini dapat dimanfaatkan oleh IIMS untuk dapat merangkul semua stakeholders. Semoga ajang ini dapat menjadi kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia serta dapat mendatangkan wisatawan, membuka lapangan kerja dan memajukan industri MICE di Indonesia,” ucap Sandiaga Uno.
Selain itu, penyelenggaraan IIMS 2023 tak luput dari dukungan dari seluruh stakeholders tak lepas dari dukungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Kehadiran Direktur Jenderal ILMATE Taufiek Bawazier turut menjadikan semangat bagi Dyandra untuk selalu berinovasi, khususnya dalam industri otomotif.
“Kami dari Kementerian Perindustrian mendukung industri pameran semacam IIMS 2023
yang mampu mendongkrak industri otomotif. Pada tahun 2022 pertumbuhan otomotif mencapai
7,35% di atas pertumbuhan ekonomi 5,44% dan pertumbuhan sektor industri 4,33%, artinya sektor otomotif memiliki peran yang luar biasa, melalui pameran ini diharapkan dapat mendorong industri otomotif lebih kuat lagi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui tagline “BOOST”.
Selain itu, diharapkan penyelenggaraan IIMS dapat mengedukasi masyarakat untuk dapat membantu wujudkan harapan kami untuk dapat menjadikan sektor otomotif dapat ikut andil dan mengurangi penggunaan emisi karbon serta penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak),” kata Taufiek Bawazier.
Beragam Program Disajikan IIMS 2023
IIMS 2023 akan menghadirkan segudang program baru yang berbeda dengan perhelatan lainnya.
Mulai dari outdoor area yang akan menghadirkan program musik ‘Infinite Live’ di area Boost Stage.
Infinite Live akan menghadirkan musisi lintas genre dari tanah air hingga internasional, tak lupa bagi penikmat drag race, dihadirkan circuit yang dapat nikmati.
Selain menghadirkan beragam komponen otomotif, turut dipamerkan Lifestyle Corner yang akan hadir dengan berbagai booth mulai dari komponen skateboard, sepeda, sneakers, dan masih banyak lagi.
Semakin membuat takjub, akan hadir Boating Area yang akan memamerkan berbagai industri kapal. Pengunjung dapat mencoba secara langsung aneka experience yang akan disajikan.
Yang patut dinanti oleh para pecinta otomotif, yakni rentetan program yang sudah menjadi ciri khas penyelenggaraan IIMS juga kembali hadir seperti Test Drive, Test Ride, Indonesian Automodified, PAHAMI Audio Contest, Indonesia Offroad Federation (IOF), Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI),Program Modifikasi By Adipro, IIMS Community Experience by Forum Komunikasi Klub & Komunitas Otomotif (FK30), Miss IIMS, IIMS Awards, Pembalap 3 Generasi, Indonesia Boating Gathering, Formula Electric Student Championship, Remote Control Drift Parade, Mini 4WD Championship, Ikatan Motor Indonesia (IMI), Special Guest Experience, Drone Competition, Sherp, IIMS Push Bike Race, Seminar dan Talkshow.
Sebagai informasi, harga tiket di IIMS 2023 untuk Weekdays Rp 50.000 dan Weekend Rp 85.000. Selain itu, Dyandra Promosindo juga dengan bangga menyampaikan agenda IIMS Series, di antaranya adalah IIMS Surabaya pada 31 Mei – 4 Juni 2023 di Grand City Convex dan IIMS Makassar pada 4 – 8 Oktober 2023 di Celebes Convention Center. Pada segmen kendaraan roda dua, IIMS Motobike Show diselenggarakan dengan End Year Tour. Tahun ini Dyandra menghadirkan konsep segar dengan experience langsung unit motor terbaru berupa touring bersama para brand roda dua, komunitas, media dan otomotif enthusiast dari Jakarta menuju kawasan agrowisata – Kampoeng Kopi Banaran yang dilanjutkan acara temu komunitas pada 3-4 Desember di kawasan agrowisata – Kampoeng Kopi Banaran.
Beritaneka.com, Jakarta—Hampir 50 persen pemilik kendaraan masih malas membayar pajak kendaraannya. Padahal, membayar pajak kendaraan merupakan bagian penting yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia hampir 50 persen lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50 persen kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Yusri Yunus dikutip dari lama ntmcpolri, hari ini.
Untuk itu mengatasi permasalahan abainya mayarakat dalam membayar pajak kendaraan, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Baca Juga:
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut bertujan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar patuh untuk membayar pajak kendaraan.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri.
Yusri juga menyebutkan, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biaya yang mahal.
Kemudian banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif. Bahkan, ada pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Yusri.
Beritaneka.com, Jakarta—Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong instansi pemerintah, baik pusat dan daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“(Inpres No. 7) ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga pemda [pemerintah daerah], sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” kata Menhub dalam Webinar “Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik”, yang diakses pada YouTube Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans), belum lama ini.
Baca Juga:
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Penggunaan kendaraan listrik, tutur Budi, merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia.
“Kehadiran kendaraan motor listrik di Indonesia bukan hanya akan membantu sisi lingkungan tetapi juga mengurangi polusi udara dan secara langsung akan berpengaruh kepada sektor ekonomi dan energi. Sekarang subsidi terhadap penggunaan bahan bakar minyak lebih dari Rp500 triliun,” ujarnya.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.
“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030,” kata Menhub.
Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada bulan November tahun ini.
“Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung,” kata Menhub.
Pada kesempatan itu, Budi juga memaparkan tiga hal utama yang harus dilakukan untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pertama, membuat baterai dengan kualitas yang baik. Kedua, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai. Ketiga, meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.
Menutup paparannya, Menhub juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, universitas, BUMN, hingga sektor industri, untuk mendukung implementasi KBLBB.
“Di dalam implementasi kebijakan pemerintah guna percepatan penggunaan kendaraan listrik, sinergi dan kolaborasi berbagai pihak perlu ditingkatkan,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan Kemenhub, hingga 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit. Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.
Beritaneka.com, Jakarta —Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan manfaat yang diterima warga masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB nya. Antara lain, bila pengendara yang mengalami kecelakaan maka akan mendapatkan dana santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).
Sebab, dengan membayar PKB, berarti pengendara sudah memberikan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jika pemilik kendaraan taat membayar pajak, Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit,” kata Firman dalam keterangan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kami kutip hari ini.
Baca Juga:
- Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online, Berikut Ini Rinciannya
- Film Pengabdi Setan 2: Communion Capai 3 Juta Penonton dalam 5 Hari Tayang di Bioskop
- Soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Presiden: Ungkap Kebenaran Apa Adanya
- WNI Korban Penyekapan di Kamboja Bertambah, Kemenlu: Ada 232 Orang
- Pemerintah Tambah Honor Panitia Pemilu 2024, Ini Rincian Lengkapnya
- Pemprov NTT Tunda Pemberlakuan Tiket Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta
Selain itu, manfaat membayar PKB lainnya adalah meningkatkan fasilitas jalan hingga membangun rumah sakit. Artinya, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi untuk masyarakat.
“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah. Di Medan, fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi. Itulah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” kata Firman.
Sebagai salah satu tim pembina Samsat, dia berkomitmen terus menyosialisasikan kepatuhan membayar PKB ke sejumlah Samsat di Indonesia. Rencananya, pada 23 Agustus 2022 nanti mereka juga akan melakukan Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Bali.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, dengan membayar PKB dan meregistrasi ulang kendaraan bermotornya maka pengendara bisa mengklaim atau mencairkan manfaat asuransi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Meski tertera dengan jelas di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan,” kata Rivan.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi itu ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
“SWDKLLJ bermanfaat baik untuk santunan dan perlindungan korban maupun untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM (usaha mikro kecil menengah) untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Maka, pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” kata Rivan.
Besaran biaya SWDKLLJ tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya. Penetapan biaya itu sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya sebesar Rp35.000, sedangkan untuk roda empat berkisar antara Rp73.000 hingga Rp163.000.
Nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan. Kemudian, keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp50 juta. Selain itu, terdapat dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.